NAH..!! Jaksa Geledah Kantor Dinas PU Paser, Ada Kasus Apa?

- Jumat, 19 Juni 2020 | 13:04 WIB
PERIKSA BERKAS: Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Paser menggeledah arsip di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Paser terkait kasus tipikor, Kamis (18/6). NAJIB/KP
PERIKSA BERKAS: Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Paser menggeledah arsip di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Paser terkait kasus tipikor, Kamis (18/6). NAJIB/KP

TANA PASER - Tindak lanjut kasus temuan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) dari proyek pekerjaan pembangunan di Kabupaten Paser, di mana sebelumnya ada 47 perusahaan yang mengerjakan kegiatan pembangunan di Paser, namun belum melunasi temuannya, dan harus ganti rugi ke negara. Kini berlanjut ke tahap pencarian bukti bukti oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser, selaku pengacara negara. 

Dibawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Paser M. Syarif, melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), para jaksa menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU) Paser, selaku organisasi perangkat daerah (OPD) yang melaksanakan kegiatan proyek pembangunan. 

Kasi Pidsus Kejari Paser, Mangasitua Simanjuntak mengatakan penggeledahan ini ialah upaya mencari bukti-bukti menyangkut TPTGR. Karena sejak dilakukan penyelidikan terhadap kasus ini, ada sejumlah berkas yang belum juga diantarkan Dinas PU ke Kejari Paser. Sehingga Kejari berinisiatif membantu mencari langsung mencari ke kantor PU. Kegiatan ini juga sudah atas seizin dari Pengadilan Negeri Tanah Grogot.  

-

"Berkas dokumen kontrak dan lainnya yang kita cari ialah pekerjaan fisik dari 2010 sampai 2012. Di mana ada dugaan potensi kerugian negara untuk proyek Jembatan di Desa Legai, Kecamatan Batu Sopang. Total proyek tersebut selama 3 tahun nilainya sekitar Rp 10 miliar," kata Mangasitua kepada awak media, (18/6). 

Sudah ada terkumpul beberapa dokumen dan telah dipilah, mana saja yang berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), akan disita. Selain Kantor PU, selanjutnya yang akan digeledah Kejari Paser ialah Kantor Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Paser selaku OPD yang mengeluarkan pembayaran anggaran.  

-

Menyangkut panggilan kepada 47 perusahaan terkait TPTGR. Ada 2 temuan yang sudah ditahap penyidikan, kepada rekanan yang sudah dipanggil, Jaksa mengharapkan agar segera melunasi tanggungan kepada negara yang telah direkomendasikan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana harusnya ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah ini, tidak tertagihkan sejak 2006 hingga 2018 ke pihak ketiga atau rekanan. 

"Total sudah ada masuk Rp 12 miliar ke kas negara dari hasil penyelidikan kasus ini sejak awal tahun 2020. Kita bertahap melakukan penyidikan kepada perusahaan yang masih belum membayar, karena keterbatasan personel," lanjut Mangasitua. 

Padahal sejak 1 Mei 2020 lalu, Kejari Paser telah menghimbau tagihan ini harus segera dilunasi oleh para perusahaan tersebut. Jika tidak ada respon, maka temuan hasil penyelidikan ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Pihaknya menegaskan tidak akan tebang pilih perusahaan mana yang akan dituntut menunaikan haknya. Selama datanya ada memiliki tanggungan temuan, maka harus segera mengembalikan uang negara tersebut ke kas daerah.  

Temuan BPK ini lanjut dia, dari hasil proyek di sejumlah Dinas teknis di Kabupaten Paser. Mayoritas proyek fisik, namun ada juga sebagian proyek pengadaan. Termasuk pengadaan kendaraan dinas. Tidak tegasnya aturan yang dilakukan pemerintah daerah, menjadi salah satu penyebab para perusahaan yang proyeknya ada temuan ini enggan membayar. Padahal itu merupakan hak negara dan sampai kapan pun harus dikembalikan ke kas negara. 

Kepala Dinas PU Paser Hasanuddin Meradje mengatakan keterlambatan PU menyerahkan berkas dan dokumen kontrak yang dibutuhkan jaksa, karena berkas tahun 2015 ke bawah, ada yang terpisah di kantor lama dan dipindahkan ke Workshop Dinas PU di wilayah Desa Tapis. 

 "Sedangkan untuk berkas 2015 ke atas, sejak kantor saat ini baru dihuni, dipastikan masih lengkap. Kami akan terus kooperatif dan membantu penegak hukum dalam penanganan kasus yang berkaitan dengan Dinas PU," kata Hasanuddin. (/jib)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X