Soal Tarif Jalan Tol, Lobi Menteri atau Gugat ke PTUN

- Kamis, 18 Juni 2020 | 12:18 WIB
-
-

ADANYA APBD yang mengucur pada pembangunan Tol Balsam jadi amunisi utama DPRD Kaltim. Parlemen yang berkantor di Karang Paci, Samarinda, meminta Menteri PUPR membatalkan tarif tol yang telah diteken. Lantas, bagaimana peluang dewan mengoreksi keputusan menteri? Pengamat hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Herdiansyah Hamzah menuturkan, tarif tol ditetapkan berdasarkan keputusan Menteri PUPR.

Maka koreksi terhadap keputusan tersebut hanya bisa dilakukan melalui dua cara. Yakni, koreksi yang dilakukan oleh pembuat keputusan, dalam hal ini Menteri PUPR. Dengan alasan tertentu, lanjut pria yang akrab disapa Castro itu, koreksi terhadap keputusan pejabat bisa dilakukan oleh pejabat itu sendiri.

Cara kedua, koreksi melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Jadi pihak yang merasa dirugikan terhadap keputusan menteri PUPR tentang penetapan tarif tol itu, bisa mengajukan gugatan PTUN,” katanya kepada Kaltim Post. Menurut Ketua Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum Unmul ini, cara yang paling memungkinkan adalah pilihan pertama.

Akan tetapi, ada syaratnya. Pemerintahan daerah, baik kepala daerah maupun DPRD harus memaksimalkan lobi ke Menteri PUPR. Termasuk juga melibatkan peran wakil Kaltim di DPR RI, Senayan, Jakarta. “Paling memungkinkan opsi pertama. Tapi semua bergantung posisi tawar Kaltim. Jadi sangat ditentukan dari seberapa besar posisi tawar Kaltim di hadapan Menteri PUPR,” ucap dosen Fakultas Hukum Unmul ini.

Dia berpendapat, argumentasi bahwa pembangunan Tol Balsam juga turut dibiayai APBD Kaltim, maka alasan tersebut tidak cukup kuat. Walau begitu, tetapi bisa dijadikan salah satu basis argumentasi bagi pemerintah daerah. Dalam hal ini kepala daerah dan DPRD. Beserta anggota DPR RI asal Kaltim.

“Soal dampaknya, enggak ada masalah. Karena semua kendali ada di tangan pemerintah pusat melalui menteri PUPR. Yang perlu sekarang adalah upaya yang dilakukan Kaltim. Jangan pikirkan hasil, tapi pikirkan dulu upaya sekuat-kuatnya,” pesan dosen dengan konsentrasi keahlian hukum tata negara, hukum perburuhan dan anti korupsi ini.

Sementara itu, ekonom Unmul Prof Eny Rochaida mengungkapkan, pada hakikatnya, tol merupakan barang privat. Sehingga harus ada kompensasi yang harus dikeluarkan masyarakat bila ingin menggunakannya. Apalagi pembiayaan yang dikucurkan untuk membangun jalan alternatif tersebut menggunakan investasi. “Beda dengan barang publik. Kalau barang publik, kita boleh menikmati tanpa bayar. Karena sumber pembiayaan dari pajak,” ungkap dia.

Dengan demikian, sambung Sekretaris Program Doktor S-3, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unmul ini, pemberlakuan tarif yang dituangkan dalam surat keputusan Menteri PUPR memiliki kekuatan hukum tetap. Sehingga tidak bisa diubah atau dibatalkan lagi. Sebagaimana yang diterangkan dalam Pasal 48 Ayat (3) UU 38/2004. Di mana beleid itu mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali. Termasuk mempertimbangkan pengaruh laju inflasi.

“Tapi dilihat SK-nya dulu. Kalau kalimat bila ada sesuatu dan lain, dapat ditinjau atau diubah, mungkin bisa diubah. Kalau (tidak ada) mengacu ke undang-undang, ya 2 tahun,” pungkasnya. (kip/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X