Perkara Suap Jalan Nasional, Beda Peran, Beda Vonis

- Kamis, 18 Juni 2020 | 12:15 WIB
Suasana sidang virtual kasus suap jalan nasional.
Suasana sidang virtual kasus suap jalan nasional.

SAMARINDA–Perkara suap proyek jalan nasional SP3 Lempake-SP3 Sambera-Santan-Bontang-Sangatta garapan KPK tuntas kemarin (17/6). Setelah menghukum Hartoyo, pemilik PT Haris Tata Tahta (HTT), yang memenangkan lelang proyek tersebut, giliran dua terdakwa divonis. Yakni Andi Tejo Sukmono dan Refly Ruddy Tangkere.

Tercatatnya pemberian sejumlah uang dalam kas pembukuan PT Haris Tata Tahta, serta diadilinya lebih dulu Hartoyo (pemberi suap), membuat Andi Tejo Sukmono dan Refly Ruddy Tangkere tak bisa lepas dari jerat pidana suap yang menyeret keduanya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda yang digawangi Joni Kondolele bersama Parmatoni dan Ukar Priyambodo menilai seluruh unsur adanya gratifikasi atau suap.

Unsur yang dimaksud adalah sangkaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK Agung Satrio Wibowo dan Wahyu Dwi Oktafianto dalam sidang tuntutan pada 27 Mei lalu, telah terpenuhi lewat fakta dan bukti yang terpapar di persidangan. “Terlebih, ada pengakuan dari para terdakwa atas setiap fakta dan bukti yang terungkap. Termasuk menerima sejumlah uang atau barang,” ucap ketua majelis hakim membaca amar putusan.

Dengan begitu, Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1(1) dan Pasal 64 Ayat 1 KUHP yang diterapkan dalam tuntutan disetujui majelis hakim. Yang jadi pembeda hanya besaran hukuman yang diterapkan. Lanjut majelis hakim, ada peran berbeda setiap terdakwa yang perlu jadi pertimbangan. Khususnya keaktifan terdakwa Andi Tejo Sukmono membantu PT Haris Tata Tahta milik Hartoyo.

Sehingga memenangi lelang proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) dengan pagu senilai Rp 193,8 miliar tersebut. “Dari saran untuk menaruh harga penawaran lelang sekitar 80,2 persen dari nilai pagu yang ditetapkan kementerian. Hingga memverifikasi kualifikasi kompetitor PT HTT ke Lampung menemui auditor dari Kemen-PUPR,” katanya.

Tak hanya itu, majelis menilai, Andi Tejo Sukmono juga berperan ganda. Dia mengambil alih sub-proyek dengan menunjuk langsung beberapa kontraktor lain untuk kegiatan pemangkasan semak belukar dan pemasangan batu kali. Meski semua itu, diklaim dalam pleidoi terdakwa, agar pekerjaan itu tak mengalami keterlambatan pekerjaan setiap pelaporan per segmen kegiatan.

Sekali pun keterlambatan itu bisa berdampak dengan statusnya sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Namun, semua itu tak bisa dibenarkan. Karena terdakwa merupakan penyelenggara negara. Dalam hal ini merupakan aparatur sipil negara dari Kementerian PUPR yang ditempatkan di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XII Balikpapan. “Karena itu, majelis menjatuhkan putusan selama 5 tahun pidana penjara untuk terdakwa ATj,” ungkap hakim Joni.

Selain pidana penjara, ada denda sebesar Rp 300 juta subsider 5 bulan pidana kurungan. Untuk sejumlah uang yang telah terverifikasi selama persidangan, Andi Tejo Sukmono menerima dari Hartoyo sebesar Rp 2,31 miliar. Uang itu dijadikan biaya pengganti kerugian negara. Jika dalam waktu 30 hari selepas perkara ini inkrah dan terdakwa tak mengganti, maka diganti dengan sita harta kekayaan terdakwa.

“Jika harta kekayaan itu tak bisa memenuhi kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara selama 16 bulan,” katanya. Amar berbeda diterapkan untuk Refly Ruddy Tangkere. Meski pasal yang disangkakan serupa, yakni Pasal 12 Huruf A UU Tipikor, majelis hakim menilai terdakwa memang tak pernah terlibat dalam segala urusan lelang proyek tersebut.

Hingga PT Haris Tata Tahta menandatangani kontrak kerja sama untuk lima lingkup pekerjaan dalam kurun 2018-2019 dengan nilai Rp 155,5 miliar. Pekerjaan itu terdiri dari rekonstruksi jalan sepanjang 8,9 km dengan nilai Rp 120,9 miliar, pemeliharaan rehabilitasi jalan sepanjang 2 km senilai Rp 9,97 miliar, pemeliharaan berkala jembatan sepanjang 126 meter senilai Rp 766 juta, dan pemeliharaan rutin jembatan sepanjang 222,10 meter senilai Rp 817,5 juta.

Namun, terdakwa tak sedikit pun berupaya menolak pemberian yang diberikan Hartoyo. Dari uang dengan total pemberian Rp 620 juta hingga tas bermerek. “Majelis mengadili terdakwa Refly dengan pidana penjara selama 4 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan pidana kurungan,” ucap majelis dalam amar putusan. Sejumlah penerimaan senilai Rp 620 juta dinyatakan sebagai kerugian negara dan wajib diganti selepas perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Jika tidak, diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan. Atas putusan itu, kedua terdakwa diberikan kesempatan selama tujuh hari untuk pikir-pikir mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.

Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU KPK menuntut Refly pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa tahanan sejauh ini. Lalu, ada denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan pidana kurungan dan uang pengganti senilai Rp 620 juta subsider 1 tahun pidana penjara.

Sementara Andi Tejo Sukmono dituntut selama 7 tahun pidana penjara. Serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Untuk uang pengganti, dia dibebankan sebesar Rp 2,3 miliar subsider 2 tahun pidana penjara. (ryu/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X