Kinerja Konstruksi di Kaltim Masih Tertekan

- Rabu, 17 Juni 2020 | 13:19 WIB
Keputusan pemerintah daerah merealokasi anggaran untuk penanganan virus corona membuat sektor konstruksi tertekan. Pada triwulan II tahun ini, kinerjanya diprediksi kembali menurun.
Keputusan pemerintah daerah merealokasi anggaran untuk penanganan virus corona membuat sektor konstruksi tertekan. Pada triwulan II tahun ini, kinerjanya diprediksi kembali menurun.

Keputusan pemerintah daerah merealokasi anggaran untuk penanganan virus corona membuat sektor konstruksi tertekan. Pada triwulan II tahun ini, kinerjanya diprediksi kembali menurun.

 

SAMARINDA- Lapangan usaha konstruksi menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup dalam akibat penyebaran virus corona. Ini dampak langkah pemerintah mengalihkan anggaran untuk penanganan virus corona. Pada triwulan I 2020, kinerja lapangan usaha konstruksi tercatat hanya tumbuh 0,74 persen year on year (yoy), lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya sebesar 0,88 persen (yoy).

Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Kaltim Slamet Suhariadi mengatakan, penurunan kinerja ini dipengaruhi menurunnya aktivitas pembangunan proyek pemerintah di Kaltim. Sejalan dengan hampir selesainya beberapa proyek strategis nasional (PSN) dan proyek strategis daerah (PSD) di Kaltim.

“Selain itu, penurunan sektor konstruksi juga turut dipengaruhi oleh realisasi belanja modal pemerintah daerah yang mengalami perlambatan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya,” katanya, (15/6). Perlambatan lapangan usaha konstruksi juga tecermin dari penjualan semen Kaltim pada triwulan I 2020 yang mengalami kontraksi sebesar minus 12,00 persen (yoy), setelah pada triwulan sebelumnya tumbuh sebesar 24,2 persen (yoy). Penurunan tersebut merupakan imbas dari berkurangnya pengerjaan proyek yang dilakukan pada triwulan I 2020.

Pada triwulan II 2020, kinerja lapangan usaha konstruksi diperkirakan tumbuh lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya, terutama disebabkan oleh pandemi Covid-19 yang menyebabkan pembatasan aktivitas, realisasi investasi dan alokasi belanja modal pemerintah.

“Salah satu penyebab utama dari perlambatan tersebut adalah adanya kebijakan pembangunan infrastruktur yang menggunakan paket dana alokasi khusus (DAK) akan dibatalkan, sedangkan yang menggunakan APBD murni akan tetap berjalan,” tuturnya.

Selain itu, berdasarkan Surat Gubernur Kaltim Nomor 903/2557/BP3/B.AP menyatakan bahwa akan dilakukan penghentian proses pengadaan barang atau jasa pemerintah, baik proses tender maupun pengadaan lainnya. Juga termasuk pelaksanaan pekerjaan yang dikontrakkan kecuali kegiatan yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.

Penghentian dimulai sejak 14 April 2020 sampai waktu yang tidak ditentukan. “Itu secara umum akan menghambat realisasi pembangunan konstruksi pada triwulan II 2020, sehingga sepi proyek masih akan terus berlanjut,” pungkasnya.

Bank Indonesia mencatat, dengan pangsa sebesar 9,10 persen, pertumbuhan lapangan usaha konstruksi berkontribusi sebesar 0,05 persen (yoy) terhadap pertumbuhan ekonomi Kaltim pada triwulan I 2020.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, saat ini sudah ada 537 daerah yang telah melakukan realokasi dan refocusing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 di daerah. Adapun total dana yang telah direalokasi mencapai Rp 71,7 triliun.

"Saat ini ada 537 daerah yang telah melakukan realokasi anggarannya dan totalnya sekarang ada sekitar 71,7 triliun," ujar Prima di dalam konferensi pers daring, Selasa (16/6).

Ketentuan mengenai refocusing APBD untuk penanganan wabah Covid-19 di daerah ini, tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Selain itu, aturan ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/PMK.07/2020. Berdasarkan PMK ini, apabila Pemda belum atau tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 maka pemerintah dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH)-nya. (ctr/ndu/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Harga TBS Turun di Setiap Kelompok Umur

Senin, 6 Mei 2024 | 14:22 WIB

Harga Kakao Berau Semakin “Manis”

Senin, 6 Mei 2024 | 12:48 WIB

BRI Buka Kantor Layanan Baru di Kampus Unmul

Jumat, 3 Mei 2024 | 14:36 WIB
X