Yang Kerap Bepergian Berharap Rapid Test Tak Dibatasi Waktu

- Selasa, 16 Juni 2020 | 22:27 WIB
Rapid test yang dilaksanakan di Balikpapan.
Rapid test yang dilaksanakan di Balikpapan.

BALIKPAPAN–Setiap pendatang yang akan masuk ke Kaltim kini wajib mengantongi hasil pemeriksaan swab, dari daerah asal dengan hasil negatif. Sebelumnya, kebijakan itu hanya berlaku di Balikpapan lewat surat edaran wali kota. Namun, kebijakan lebih tegas ditempuh Gubernur Kaltim Isran Noor melalui surat edaran bernomor 440/3576/B.PPOD.I perihal Protokol Kesehatan dan Tes PCR Penumpang.

Surat edaran yang diteken pada 10 Juni 2020 itu menerangkan, setiap orang yang datang dari luar wilayah Kaltim, baik melalui darat, laut, maupun udara, harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif dari daerah asalnya. Jika tidak dapat menujukan hasil PCR, maka akan dilakukan karantina dengan biaya sendiri yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

Dikonfirmasi terkait kebijakan itu, Plt Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Andi M Ishak mengatakan, sebelumnya untuk datang ke beberapa daerah di Kaltim, masyarakat bisa cukup menggunakan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari rapid test. Namun, seiring berjalannya waktu, ditemukan 20 orang dari luar Kaltim yang hendak kembali bekerja di provinsi ini dinyatakan positif.

“Karena itu, diambil keputusan bagi pendatang non-KTP Kalimantan Timur yang ingin masuk ke Kaltim, diwajibkan untuk uji PCR (swab) dari daerah asalnya. Untuk memastikan mereka datang dalam keadaan sehat bebas dari Covid-19,” ujar Andi.

Mengingat, aturan tersebut baru berlaku per 10 Juni 2020, maka masih tahap sosialisasi. Apabila ada yang telanjur datang dan tidak memiliki hasil uji swab, akan dilakukan karantina dengan biaya sendiri di lokasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.

Di samping itu, beberapa perusahaan yang sudah memiliki kesepakatan dengan Pemprov Kaltim, pegawainya yang baru datang dari luar daerah juga akan dilakukan pemeriksaan ulang. Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyambut baik keputusan itu. “Gubernur kan membawahi bupati dan wali kota. Dan wakil pemerintah pusat. Kita mengikuti keputusan gubernur,” katanya kemarin.

Menurut dia, surat edaran gubernur ini, lebih tegas dari yang telah diterbitkan Pemkot Balikpapan. Yakni, surat edaran wali kota Balikpapan bernomor 551.43/0284/Dishub. Sementara itu, upaya menelusuri penyebaran virus corona dari Klaster Kampung Baru di Balikpapan Barat, terus dilakukan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Balikpapan.

Kemarin, rapid test massal kembali dilanjutkan di dua puskesmas. Hasilnya ada 133 orang yang menjalani pemeriksaan cepat tersebut. Perinciannya, 79 orang melakukan rapid test di Puskesmas Baru Tengah. Sementara itu, 54 orang lainnya di Puskesmas Baru Ilir. Mereka melakukan pemeriksaan mulai pukul 09.00–12.00 Wita. “Hasilnya baru besok (hari ini) kami umumkan,” kata Andi Sri Juliarty, kepala Diskes Balikpapan saat dikonfirmasi Kaltim Post kemarin. Sebelumnya, dari hasil rapid test pekan lalu di Kampung Baru dan Lapangan Merdeka, petugas mendapatkan dua hasil reaktif dari hasil rapid test.

“Yang reaktif di Puskesmas Baru Tengah dan Lapangan Merdeka dirujuk swab ke lab TCM RSKD (RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan) dan lab PCR RSPB (Rumah Sakit Pertamina Balikpapan). Hasil belum keluar. Mungkin besok (hari ini),” kata dia.

Berbeda dengan kejadian di beberapa daerah di Indonesia, rapid test di Balikpapan tak mendapat penolakan dari warga. Yuliana, warga di Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat, berharap rapid test juga dilakukan pada puskesmas di daerahnya. Mengingat kawasan Baru Ulu atau Gunung Bugis termasuk kawasan padat permukiman. Belum lagi, aktivitas warga yang tinggi. Sebagai seorang pendidik, dia merasa khawatir, bila mana ada orang asing atau warga luar yang masuk ke RT atau tempat tinggalnya.

"Karena di sini banyak juga rumah yang disewakan, keluarga mereka berdatangan dan mereka bukan warga asli sini. Kita tidak tahu mereka habis dari mana, atau ketemu siapa saja," ujar ibu dua anak tersebut. Menurut dia, rapid test harus diadakan di seluruh kelurahan sehingga warga bisa mengikutinya. Juga, mengetahui kondisi tubuhnya. Namun, dia menyarankan, rapid test di puskesmas sebaiknya dibagi atau terdiri dari beberapa sesi.

Adapun rapid test saat ini yang hanya berlangsung dari pukul 09.00–12.00 Wita, dinilai belum efektif. “Sedangkan banyak pekerja atau mereka yang memiliki urusan kesulitan bila dibatasi waktunya. Mungkin dibagi, pagi dan sore hari, atau tiga sesi per hari," tuturnya. (kip/lil/nyc/riz/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X