160 warga pemilik lahan di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM), RT 28, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, tepat di belakang Pasar Segiri, mesti ikhlas. Pasalnya, nilai dana santunan tak bisa berubah dan sudah ditetapkan.
SAMARINDA–Demi menjaga protokol kesehatan, para pemilik bangunan diminta datang bergiliran sesuai jadwal. Dalam sehari, mereka dibagi dua kali pertemuan, pukul 08.30 Wita, dan pukul 13.30 Wita.
Lurah Sidodadi Suliadi mengatakan, pihaknya hanya memfasilitasi lokasi kegiatan. Perihal undangan sudah diberikan kepada ketua RT setempat untuk dibagikan. “Kami harap warga bisa hadir dengan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah,” ucapnya.
Dikonfirmasi terkait pembagian undangan, Ketua RT 28 Hasmuddin mengatakan, hingga Minggu (14/6) siang, dia baru membagikan kepada 80 warga yang terjadwal mengikuti pertemuan Senin (15/6). Sedangkan mereka yang terjadwal Selasa-Rabu masih diupayakan. “Karena mereka banyak yang tidak tinggal di sini. Hanya memiliki lahan yang kemudian disewakan ke orang lain. Makanya perlu waktu untuk menghubungi satu per satu,” ujarnya.
Sementara itu, terkait teknis kegiatan, Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi menuturkan, kegiatan ini dikoordinatori tim dari Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Samarinda. Terkait acara, yakni pemberitahuan ukuran lahan dan besaran dana kerahiman yang mereka terima. “Sudah diketahui BPKP, jadi tidak bisa diubah lagi. Itu perhitungan secara appraisal sesuai UU yang berlaku,” ungkapnya.
Pihaknya berharap masyarakat mengerti kondisi ini. Sebab, kegiatan itu merupakan program pemerintah dalam upaya mengurangi banjir. Sebab, selama ini, banjir kian meluas, makanya di kawasan ini nantinya dikeruk dan dibenahi, sehingga aliran SKM menjadi lebih lancar. “Berkaca dari pemberian santunan warga Dadi Mulya yang digusur beberapa tahun lalu, mereka dipukul rata Rp 3 juta. Namun, itu tidak berlaku bagi warga di sini, karena ada ketentuan baru. Nilai yang ada tidak bisa diubah karena sudah ada duitnya,” tutupnya.
Sebelumnya, sejumlah warga mengaku belum mengetahui besaran nilai dana kerahiman yang bakal diberikan pemerintah. Mereka berharap nilai tersebut pantas. Sebab, sebagian dari mereka menyadari kawasan itu merupakan lahan milik pemerintah.
Pemkot Samarinda mengacu Perpes Nomor 62/2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional, terkait besaran dana kerahiman kepada warga terdampak.
Dalam Pasal 8 Ayat 3 disebutkan, besaran nilai santunan yang dihitung tim independen (appraisal) memerhatikan aspek biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah, mobilisasi, sewa rumah paling lama 12 bulan, atau tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah. (dns/dra/k16)