Ini Cara Mendongkrak Produksi Karet di Kaltim

- Selasa, 16 Juni 2020 | 10:43 WIB
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri pengolahan karet dalam negeri agar semakin produktif dan berdaya saing serta mampu melakukan diversifikasi produk.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri pengolahan karet dalam negeri agar semakin produktif dan berdaya saing serta mampu melakukan diversifikasi produk.

BALIKPAPAN - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong sektor industri pengolahan karet dalam negeri agar semakin produktif dan berdaya saing serta mampu melakukan diversifikasi produk. Salah satunya dengan memacu program hilirisasi dan memperdalam struktur sektor manufaktur.

“Indonesia menempati peringkat kedua sebagai produsen karet alam terbesar di dunia. Ini merupakan sebuah potensi bagi kita untuk meningkatkan produktivitas sektor industri pengolahan karet nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Sektor industri pengolahan karet nasional berkontribusi cukup besar terhadap perolehan devisa, hingga menembus angka USD 3,422 miliar pada 2019. Saat ini, terdapat 163 industri karet alam dengan serapan tenaga kerja langsung sebanyak 60 ribu orang.

Sementara itu, produksi karet alam pada 2019 mencapai 3,3 juta ton, yang meliputi SIR (crumb rubber), lateks pekat, dan RSS (ribbed smoked sheet). Dari jumlah tersebut, 20 persen diolah di dalam negeri oleh industri hilir menjadi ban, vulkanisasi, alas kaki, rubber articles, maupun manufacture rubber goods (MRG) lainnya, sementara 80 persen karet alam diekspor.

Agus menyampaikan, produksi karet alam baru memenuhi sekitar 55,4 persen dari kapasitas terpasang sektor tersebut, yang mencapai 5,9 juta ton. “Salah satunya dipengaruhi oleh harga karet alam dunia yang turun ke level terendah sejak 2011, yakni mencapai USD 1,36 per kg sejak 24 Februari lalu,” ujarnya.

Salah satu penyebab rendahnya harga karet alam adalah over supply komoditas tersebut serta menurunnya permintaan di pasar global. “Kondisi ini berpengaruh pada kesejahteraan petani karet, menurunnya penghasilan bersih dari perusahaan karet dan menurunnya nilai ekspor,” paparnya.

Upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan harga karet alam salah satunya melalui peningkatan penyerapan oleh industri dalam negeri. Hal tersebut sesuai amanat Presiden yang ditindaklanjuti dengan penggunaan aspal karet untuk infrastruktur jalan.

Selanjutnya, Kemenperin bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menginisiasi kerja sama pada 2016, dengan melakukan uji gelar di lima lokasi menggunakan modifikasi aspal yang dicampur beberapa bahan, yaitu lateks pravulkanisasi, masterbatch kompon karet padat, dan serbuk karet alam teraktivasi (SKAT).

Pada 2019, aspal dengan campuran karet diimplementasikan dengan total jalan sepanjang 65,8 km di sembilan provinsi, yaitu Sumatra Utara, Jambi, Sumatra Selatan, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Upaya lain yang ditempuh untuk meningkatkan harga karet nasional adalah melalui diplomasi internasional dengan negara-negara produsen dan konsumen karet alam seperti International Tripartite Rubber Council (ITRC) dan The Association of Natural Rubber Producing Countries (ANRPC).

“Pada tahun 2019, tiga negara (Thailand, Indonesia, Malaysia) yang tergabung dalam ITRC sepakat untuk menerapkan instrumen Agreed Export Tonnage Scheme (AETS) untuk mengurangi ekspor karet alam dalam rangka meningkatkan harga komoditas ini di pasar dunia,” papar Agus.

Dalam pertemuan dengan Gabungan Perusahaan Karet Indonesia (Gapkindo), pihaknya mengatakan akan terus mengupayakan agar industri dapat terus berproduksi serta meningkatkan kinerjanya, mengingat kontribusi penting industri karet alam terhadap pengembangan industri di dalam negeri.

“Terkait harga gas bagi industri tertentu, kami sedang mengumpulkan sektor yang belum masuk ke dalam daftar Kementerian ESDM. Selain itu, kami juga menyampaikan agar harga energi yang dibayarkan industri sesuai jumlah yang digunakan tanpa biaya minimum,” ujarnya.

Dalam masa pandemi Covid-19, pelaku industri membutuhkan keringanan dalam pembayaran kredit serta tambahan modal kerja untuk dapat mempertahankan produktivitas. Kemenperin telah mengusulkan restrukturisasi kredit dan stimulus modal kerja bagi industri. Insentif ini akan diberikan dengan sejumlah kriteria, seperti rekam jejak terhadap pajak dan cicilan kredit, memiliki prospek bisnis yang baik, penyerapan tenaga kerja, terdampak berat Covid-19, dan memaksimalkan penggunaan bahan baku dalam negeri.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB
X