Beri Perlindungan 10.026 Pekerja Non-ASN di Kaltim, BPJamsostek dan Pemprov Teken MoU

- Selasa, 16 Juni 2020 | 10:35 WIB
JALIN KERJA SAMA: Panji Wibisana (kanan) M Sa'bani (ketiga kiri) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Cep Nandi Yunandar (kiri) seusai menandatangani MoU di Kantor Gubernur Kaltim.
JALIN KERJA SAMA: Panji Wibisana (kanan) M Sa'bani (ketiga kiri) dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda Cep Nandi Yunandar (kiri) seusai menandatangani MoU di Kantor Gubernur Kaltim.

SAMARINDABadan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menandatangani perjanjian kerja sama atau memorandum of understanding (MoU) dengan Pemprov Kaltim. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, tersebut terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN, Senin (15/6).

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Kaltim karena telah memerhatikan para pekerja terutama pegawai yang bukan ASN. Semoga ke depannya seluruh tenaga kerja di Kaltim bisa ter-cover dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan," harap Panji Wibisana Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan.

Pemberian jaminan sosial bagi pegawai non ASN ini kata Panji Wibisana, diberikan dua perlindungan yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Untuk tahun ini ada 10.026 tenaga kerja bukan ASN yang telah didaftarkan pemprov Kaltim menjadi peserta bahkan sudah ada yang menerima santunan.

"Ini menjadi hak dan kewajiban dari kedua belah pihak untuk para pekerja bila mengalami risiko baik kecelakaan kerja maupun kematian. Di sinilah negara hadir melindungi masyarakatnya," beber dia.

Berbeda dengan provinsi lainnya, keikutsertaan pemerintah dan masyarakat terhadap BPJamsostek sebutan BPJS Ketenagakerjaan di Kaltim tergolong cukup tinggi yakni 66 persen. Hal itu, bila dibandingkan dengan daerah lainnya di Pulau Borneo sangat tinggi.

"Kaltim merupakan provinsi yang paling tinggi perlindungan jaminan ketenagakerjaan untuk para tenaga kerjanya. Pada kesempatan ini, kami juga menyerahkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta kepada ahli waris Erwin Lesmana pegawai Dinas PU Kaltim," imbuhnya.

Sementara itu, Sekprov Kaltim M Sa'bani mengatakan, perjanjian kerja sama dengan BPJamsostek ini membuat cerah wajah pegawai non-ASN di Bumi Etam. Pihaknya berharap ke depannya kinerja pegawai bisa lebih maksimal dalam bekerja.

"Kami mengapresiasi BPJamsostek atas kerja sama ini yang mana para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dan kematian bisa menerima santunan yang diterima langsung ahli warisnya. Semoga ke depannya program ini bisa meluas ke sektor lainnya, tidak hanya pada jaminan kematian dan kecelakaan kerja, tapi juga pensiun dan jaminan hari tua," tutupnya. (*/dc/luc/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X