SAMARINDA–Sejak wabah Covid-19 meluas, tempat pariwisata, karaoke keluarga, hingga tempat hiburan malam (THM) tak beraktivitas alias tutup. Namun, kini dengan merujuk surat rekomendasi Dinas Kesehatan (Diskes) Samarinda Nomor 443/2197/100.02, tempat pariwisata dibuka kembali pada 15 Juni mendatang.
Sedangkan THM boleh beroperasi kembali sejak Rabu (10/6). Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda bernomor 360/013/300.07 dan 360/014/300.07 tentang Fase Relaksasi Tahap Pertama Pengendalian Covid-19 di Samarinda. Surat edaran tersebut ditujukan kepada pengelola THM dan karaoke keluarga.
"Kalau izinnya sudah bisa, karena sudah ada surat edaran dari ketua tim gugus. Tapi ada syarat dan ketentuan yang harus ditaati," kata Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Samarinda I Gusti Ayu Sulistian.
Menurut Ayu, meski boleh beroperasi kembali, pengelola tempat hiburan wajib melakukan rapid test ataupun pengujian swab secara mandiri kepada seluruh karyawan. Untuk karaoke keluarga wajib melakukan rapid test kepada seluruh karyawannya. Sedangkan THM melakukan swab test.
Begitu pula kepada para pengunjung nantinya, wajib menunjukkan hasil rapid test dengan hasil non-reaktif. Hasilnya wajib dilaporkan ke Diskes Samarinda. Setelah disetujui, kemudian hasil tersebut akan kembali dilaporkan ke Dispar Samarinda untuk mendapatkan rekomendasi izin operasional.
Rekomendasi tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian untuk mendapatkan izin keramaian. “Kalau protokolnya memang beda, untuk hiburan malam lebih ketat persyaratannya. Semuanya tertera dalam surat edaran itu, jarak tempat duduk juga diatur," bebernya.
Jika nantinya ada penularan yang terjadi, tempat hiburan dapat kehilangan kembali izin operasinya hingga 14 hari ke depan. "Kami harapkan pengelola juga mendokumentasikan KTP pengunjung nantinya, agar bisa mempermudah Diskes dan Satgas Covid-19 untuk melakukan tracking jika ada penularan," ucapnya.
Disinggung soal tempat pariwisata lainnya di luar THM dan karaoke keluarga, Ayu menerangkan, bisa kembali beroperasi pada fase relaksasi tahap kedua. Soal pertimbangannya, dia tidak tahu pasti lantaran tak tergabung dalam tim gugus tugas. Pihaknya hanya menjalankan keputusan.
"Nah itu entah bagaimana pertimbangannya, karena kami kan tidak masuk tim gugus tugas, jadi kami hanya mengikuti keputusannya," pungkas dia. (*/dad/kri/k8)