SAMARINDA–Bertatap muka menggunakan layar kaca sebagai pengganti jam besuk, telah berlangsung sejak medio Maret lalu. Meski fase relaksasi Kota Tepian akan memasuki tahap dua, bertemu langsung saat jam besuk belum bisa dilakukan di rumah tahanan (rutan) maupun lembaga permasyarakatan (lapas).
"Kalau jam besuk sampai sekarang belum ada edaran lanjutan dari kementerian, kami masih menunggu," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIA Samarinda Rakhmat Hidayat.
Tidak adanya pembaharuan edaran tentang jam besuk, membuat skema besuk narapidana masih dengan cara video call. Pengantaran makanan pun masih berjalan seperti sebelum adanya fase relaksasi.
Rutan di bilangan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, itu hanya memperbolehkan pihak keluarga mengantar sampai di depan pintu masuk utama. Makanan juga harus disterilisasi dahulu sebelum masuk ke dalam rutan. "Antar makanan bisa saja, yah seperti biasa harus cek dan sterilisasi dulu," ucapnya.
Tapi, jika terjadi perubahan aturan, dan diperbolehkan kembali melakukan jam besuk, pihak rutan rupanya telah menyiapkan skema yang tetap merujuk pada protokol kesehatan.
"Kalau biasa sampai 40 kunjungan sekali besuk dalam 15 menit pertama. Mungkin kami akan batasi cuma jadi 10 pembesuk buat antisipasinya," jelas dia.
Ditemui terpisah, Plh Kadiv Pas Kanwil Kemenkumham Kaltim-Kaltara Didik Heru juga mengatakan hal yang serupa. Hingga fase relaksasi tahap pertama usai, belum ada pembaruan aturan dari Kepmenkumham pusat mengenai jam besuk tahanan.
"Kebijakan masih sama, boleh kembali membesuk jika pandemi mulai mereda, mungkin untuk menghindari juga adanya gelombang (Covid-19) kedua," ucapnya.
Meski belum mengetahui kapan adanya perubahan peraturan dari pusat, Didik mengungkapkan, siap jika nantinya harus mengikuti skema baru dalam pelaksanaan jam besuk. Begitu juga sebaliknya, jika nanti telah diberlakukan jam besuk meski pandemi belum mereda, aturan protokol kesehatan tetap menjadi patokan utama.
"Kami selalu siap jika ada perubahan peraturan dari pusat terlebih kalau sudah diperbolehkan melakukan jam besuk," pungkasnya. (*/dad/kri/k8)