SAMARINDA–Kelompok Tani Resota Jaya belum setahun terbentuk, tapi sudah mendapat rekomendasi menerima hibah dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kaltim medio 2013. Padahal, hibah dapat disalurkan untuk lembaga atau kelompok yang telah berdiri dan beroperasi minimal tiga tahun.
Hal itu jadi pertanyaan yang dicecar majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda ke Iwan Mulyana ketika bersaksi, Kamis (11/6). Majelis yang digawangi Abdul Rahman Karim menilai perlu menghadirkan mantan kepala DPK Kaltim 2012–2015 itu sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap yang menyeret anggota DPRD Kaltim periode 2014–2019, Hermanto Kewot.
Selain menilik mengapa Resota Jaya bisa memperoleh hibah meski masih seumur jagung. “Rekomendasi itu diverifikasi lewat dokumen yang diteruskan Biro Sosial. Administrasi saja, kelengkapannya,” ucap diabersaksi. Verifikasi itu jadi tugas kepala bidang yang membawahi urusan perikanan. Munculnya dua rekomendasi DPK memberi hibah untuk Resota Jaya sebesar Rp 3,8 miliar dan Rp 6,2 miliar di hari yang sama medio November 2013.
Disinggung sejauh mana peran terdakwa, dia justru sama sekali tak mengetahui. “Seingat saya hibah ke kelompok tani itu dari Fraksi Golkar. Bukan PDI Perjuangan, partai terdakwa,” akunya menutup kesaksian. (ryu/dra/k8)