Kasus Hibah, Kelompok Tani Tak Tahu Peran Mantan Anggota Dewan

- Minggu, 14 Juni 2020 | 10:58 WIB

SAMARINDA–Kelompok Tani Resota Jaya belum setahun terbentuk, tapi sudah mendapat rekomendasi menerima hibah dari Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK) Kaltim medio 2013. Padahal, hibah dapat disalurkan untuk lembaga atau kelompok yang telah berdiri dan beroperasi minimal tiga tahun.

Hal itu jadi pertanyaan yang dicecar majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda ke Iwan Mulyana ketika bersaksi, Kamis (11/6). Majelis yang digawangi Abdul Rahman Karim menilai perlu menghadirkan mantan kepala DPK Kaltim 2012–2015 itu sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap yang menyeret anggota DPRD Kaltim periode 2014–2019, Hermanto Kewot.

Selain menilik mengapa Resota Jaya bisa memperoleh hibah meski masih seumur jagung. “Rekomendasi itu diverifikasi lewat dokumen yang diteruskan Biro Sosial. Administrasi saja, kelengkapannya,” ucap diabersaksi. Verifikasi itu jadi tugas kepala bidang yang membawahi urusan perikanan. Munculnya dua rekomendasi DPK memberi hibah untuk Resota Jaya sebesar Rp 3,8 miliar dan Rp 6,2 miliar di hari yang sama medio November 2013.

Disinggung sejauh mana peran terdakwa, dia justru sama sekali tak mengetahui. “Seingat saya hibah ke kelompok tani itu dari Fraksi Golkar. Bukan PDI Perjuangan, partai terdakwa,” akunya menutup kesaksian. (ryu/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X