Kata PLN, Tagihan Melonjak Karena Konsumsi Masyarakat

- Sabtu, 13 Juni 2020 | 12:39 WIB
Ilustrasi pegawai PT PLN (Persero) tengah memeriksa jaringan listrik. (Istimewa)
Ilustrasi pegawai PT PLN (Persero) tengah memeriksa jaringan listrik. (Istimewa)

JAKARTA– Kenaikan tagihan listrik yang dikeluhkan oleh hampir seluruh elemen masyarakat masih menjadi sorotan. Berbagai tudingan miring pun dialamatkan pada PT PLN (Persero). Beberapa menuding BUMN energi itu menaikkan tarif listrik secara diam-diam, hingga ‘memainkan’ meteran listrik milik pelanggan.

Namun, faktanya, tarif listrik tidak mengalami kenaikan sejak 2017 silam. Sehingga, perhitungan tagihan listrik pun masih sama. Dua komponen yang menjadi basis perhitungan tagihan listrik adalah pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik.

Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan Bob Saril menegaskan hal itu. ‘’Kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,’’ ujarnya, Kamis (11/6).

Tak hanya itu, PLN juga memastikan tidak adanya subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh pemerintah.

Lantas, apakah penyebab persoalan billing shock ini? Bob menjelaskan, sejak ada kebijakan PSBB membuat petugas meteran tidak melakukan pencatatan meter.

Dari situ, PLN mengambil kebijakan bahwa besaran pemakaian untuk rekening April (pemakaian Maret) adalah rata-rata 3 bulan ke belakang (Januari, Februari, Maret atau Desember-Maret) dan di-carry over ke bulan Juni. Demikian pula untuk pemakaian April (rekening Mei). Sebagai catatan, kegiatan work from home dan PSBB yang dimulai Maret akan tercermin pada tagihan listrik bulan April dan Mei.

Ditambah lagi, periode April-Mei adalah bulan Ramadan yang notabene berlaku tren yang sama tiap tahunnya yakni ada peningkatan konsumsi listrik dari masyarakat pada momen Ramadan.

Terlebih, bukan rahasia lagi jika banyak masyarakat yang bangun lebih awal saat momen Ramadan untuk melakukan kegiatannya. Sehingga, konsumsi listrik pun akan menjadi lebih panjang. Jadi, bisa dipastikan tagihan listrik akan naik jika dibandingkan hari-hari normal.

Perlu diketahui, tak hanya Indonesia yang melakukan kebijakan penghitungan rerata tiga bulan. ‘’Ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia ketika petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter,’’ imbuh Bob.

Namun, banyak juga yang mempertanyakan kasus rumah kosong namun tagihannya tetap mengalami billing shock. Menanggapi hal itu, Bob menjelaskan bahwa ada biaya minimum yang tetap perlu dibayarkan meski rumah itu kosong ataupun konsumsi listriknya sangat rendah. Biaya minimum adalah perhitungan energi minimum selama 40 jam dalam kurun waktu 1 bulan yang perlu dibayarkan oleh pelanggan pascabayar.

Adanya biaya minimum itu merupakan konsekuensi yang wajib dibayarkan konsumen karena adanya biaya investasi pemasangan listrik pascabayar yang dilakukan oleh PLN. Bagi pelanggan yang mengeluhkan kondisi itu pun bisa mengambil solusi berubah dari pascabayar ke prabayar. Sebab, tidak ada biaya minimum yang dikenakan untuk pelanggan prabayar.

PLN juga memberikan solusi melalui kebijakan pembayaran yang bisa dicicil. Hal itu sebagai bentuk keringanan dari PLN bagi pelanggan. Bob menjelaskan, jika pada bulan Juni terjadi kenaikan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, maka pelanggan berhak menerima perlindungan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata pemakaian 3 bulan. Kemudian 60 persen sisanya dibayar tiga bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.

‘’Silahkan menghubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya,’’ tambah Bob.

Terpisah, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen (YLPK) Jatim Said Sutomo mengungkapkan bahwa perhitungan skema rata-rata dan carry over tagihan listrik PLN ke pelanggan tidak berdasar. “Ini diambil sepihak dan tanpa kesepakatan dengan pelanggan,” jelas Said pada Jawa Pos kemarin (12/06).

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X