Pelanggaran terhadap Rambu Wajib Masker, Sanksinya Apa?

- Sabtu, 13 Juni 2020 | 12:32 WIB
ilustrasi
ilustrasi

Sanksi sosial seperti menyapu jalan atau yang lebih berat semisal denda sedang dirumuskan untuk pengendara dan pelintas yang melanggar rambu wajib masker.

 

BALIKPAPAN – Menuju era new normal, rambu peringatan wajib menggunakan masker dan jaga jarak sudah terpasang di sejumlah titik Kota Minyak. Pemkot Balikpapan kini masih merancang terkait sanksi bagi pelanggar yang tidak mengikuti ketentuan tersebut.

Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, sesungguhnya protokol kesehatan ini sudah menjadi kesepakatan bersama. Dunia memerangi Covid-19 dengan menegakkan protokol tersebut. Jadi, semua orang harus menerima dan menjalankan protokol. Misalnya, jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan.

Jika protokol ini dilanggar, tentu berakibat fatal pada potensi penyebaran virus. “Kalau nanti sudah jadi berbentuk perwali, perda atau pergub, ada pemberlakuan sanksi seperti daerah lain,” ujarnya. Saat ini, pihaknya masih membahas tindak lanjut terkait sanksi tersebut.

“Misalnya, ada sanksi sosial seperti menyapu jalan atau yang lebih berat seperti denda. Sekarang kami masih rumuskan,” ujarnya. Dalam hal ini berkoordinasi perlu atau tidaknya mengeluarkan perwali yang berhubungan dengan penerapan protokol kesehatan.

Termasuk penggunaan masker, seperti daerah lain memberi sanksi kepada masyarakat yang melanggar. “Kami mau masyarakat menjaga disiplin karena kuncinya tergantung masyarakat. Tanpa sanksi, seharusnya bisa tertib dan sadar kita belum lepas dari Covid-19,” sebutnya. 

Rizal menegaskan, sehebat apapun sanksi nanti yang dibuat pemerintah daerah, yang terpenting kembali ke masyarakat mengatur diri sendiri. Menurut dia, tidak perlu sanksi, cukup dengan pendekatan humanis dan sosial masyarakat sudah mengerti. Apalagi tidak ada sanksi yang sangat efektif.

“Sebenarnya pelajaran di Balikpapan lebih bagus, masyarakat mendapat sanksi sosial, dirinya sendiri yang memberi sanksi jauh lebih bagus,” bebernya. Dia mengingatkan agar masyarakat tidak boleh mengendurkan protokol kesehatan, walau sekarang mulai relaksasi.

Jadi, mencegah potensi penularan baru yang tidak terduga. “Jangan terjebak dalam new normal. Benar ada kelonggaran jika memungkinkan. Kalau ada situasi perlu diperketat, kita akan perketat,” tuturnya. Seperti diketahui, Dinas Perhubungan (Dishub) sudah memasang atribut rambu lalu lintas soal jaga jarak dan penggunaan masker.

Setidaknya sudah ada 11 rambu yang terpasang berbagai penjuru kota. Salah satu bentuk keseriusan penerapan protokol kesehatan bagi pengendara. “Dalam rangka imbauan kepada masyarakat pengguna jalan, Dishub buat rambu di sejumlah simpang untuk mengingatkan warga jaga jarak dan gunakan masker,” kata Kepala Dishub Balikpapan Sudirman Djayaleksana.

Adapun rambu ini terpasang di simpang utama seperti Balikpapan Permai (BP), Balikpapan Baru (BB), Rapak. “Nanti kami akan pasang di beberapa simpang yang lain. Kalau ada rambu, pasti ada sanksi,” ucapnya. Namun, terkait bentuk sanksi masih dalam pembahasan Dishub dan Saltantas Polresta Balikpapan.

Sebelum sanksi, kemungkinan perlu masa sosialisasi terlebih dahulu. Ada pengenalan bagi masyarakat untuk melaksanakan ketentuan jaga jarak dan menggunakan masker. “Setelah itu harapannya masyarakat sadar. Jika masih ada yang melanggar, sanksi bisa diterapkan,” pungkasnya. (gel/ms/k16)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X