Mengucurkan Stimulus untuk UMKM

- Sabtu, 13 Juni 2020 | 12:16 WIB

SAMARINDA–Pemerintah dituntut lebih ekstra dalam memerhatikan keberlangsungan hidup usaha kecil, menengah, dan sedang (UMKM). Sebab, saat ini jumlah pelaku usaha yang terkena dampak penyebaran virus corona semakin besar. Di Kaltim, 90,10 persen UMKM mengalami penurunan penjualan disebabkan keterbatasan aktivitas jual beli.

Akibatnya, 49,20 persen pelaku UMKM sudah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Sedangkan 86,20 persen UMKM memiliki cicilan dan sudah tidak sanggup membayar selama Covid-19. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim mencatat, UMKM yang berpotensi terdampak sebanyak 100.663 rekening senilai Rp 4,85 triliun.

Dari UMKM yang berpotensi terdampak tersebut, 37.372 rekening telah mengajukan keringanan dengan total nilai restrukturisasi sebesar Rp 2,22 triliun. Dari jumlah yang mengajukan keringanan tersebut, 17.735 rekening senilai Rp 1,35 triliun telah disetujui. Di satu sisi, terdapat 342 rekening senilai Rp 26,5 miliar yang tidak disetujui.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim Dayang Donna Faroek mengatakan, Covid-19 membuat UMKM paling terdampak. Ini jauh berbeda dengan kondisi yang ada pada saat krisis ekonomi pada 1998. Saat itu, UMKM menjadi ujung tombak perekonomian nasional yang paling bisa bertahan. “Saat ini UMKM malah terkena dampak paling besar. Jadi sektor ini harus kita dorong,” jelasnya, Jumat (12/6).

Donna menjelaskan, UMKM harus dibantu sebab sektor ini menyerap banyak tenaga kerja. Di Indonesia 96 persen tenaga kerja berasal dari sektor UMKM. Sehingga susahnya UMKM saat ini membuat tingkat pengangguran semakin banyak. Stimulus untuk UMKM dinilai tepat untuk membantu pelaku usaha. “Perlu dorongan agar sektor ini tidak terdampak cukup dalam lagi,” terangnya.

Ditemui terpisah, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengatakan, pemerintah daerah mengimbau seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendukung pemulihan UMKM. Dukungannya bisa berupa menggunakan produk-produk UMKM lokal saat kegiatan rapat atau menjamu tamu termasuk pemberian cendera mata.

Dengan menggunakan produk UMKM lokal, bisa mendukung pengembangan usaha masyarakat sekaligus wujud promosi produk lokal. “Sebelum pandemi pun saya sudah mengingatkan untuk setiap OPD menggunakan produk UMKM kita,” jelasnya.

Menurut dia, dengan menggunakan produk UMKM Kaltim, dampaknya akan dirasakan langsung pelaku usaha yang pada akhirnya meningkatkan ekonomi rakyat. Produk-produk UMKM Kaltim tak kalah dengan produk daerah lain, mulai kerajinan tangan hingga makanan ringan.

Pemprov Kaltim pelan-pelan juga mengubah pemberian cendera mata kepada tamu, dari plakat yang berlambang logo Kaltim ke kerajinan tangan masyarakat. “Tentu itu akan membuat hasil kerajinan tangan akan memperkuat usaha rakyat, dan memperkenalkan produk-produk lokal kita,” katanya.

Pemerintah pusat juga memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga untuk menanggulangi kredit UMKM yang terdampak Covid-19. Pemberian subsidi itu merupakan bagian program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Program itu sudah bisa dimanfaatkan per 1 Mei 2020 dan berlaku 6 bulan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari mengatakan, ada beberapa kriteria UMKM yang dapat memperoleh subsidi bunga. Pertama, UMKM bersangkutan memiliki plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar. Kedua, UMKM yang memiliki sisa pokok (baki debit) kredit sebelum masa pandemi Covid-19 (terdapat baki debit sampai dengan 29 Februari 2020).

”Lalu, tidak masuk daftar hitam nasional, memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020, dan terakhir memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP,” ujar Rahayu.

Besaran subsidi bunga terbagi atas dua program. Pertama, kredit dari lembaga penyalur program kredit pemerintah. UMKM yang memiliki kredit sampai dengan Rp 10 juta diberi subsidi sebesar bunga yang dibebankan paling tinggi 25 persen atau disesuaikan dengan suku bunga flat yang setara untuk jangka waktu 6 bulan.

Sedangkan UMKM yang memiliki kredit di atas Rp 10–500 juta diberi subsidi bunga sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama. Kemudian, sebesar 3 persen selama 3 bulan kedua atau disesuaikan dengan suku bunga flat yang setara.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB

Anggaran Subsidi BBM Terancam Bengkak

Selasa, 16 April 2024 | 18:30 WIB

Pasokan Gas Melon Ditambah 14,4 Juta Tabung

Selasa, 16 April 2024 | 17:25 WIB

Harga Emas Melonjak

Selasa, 16 April 2024 | 16:25 WIB

Desa Wisata Pela Semakin Dikenal

Selasa, 16 April 2024 | 11:50 WIB

Pekerjaan Rumah Gubernur Kaltim

Selasa, 16 April 2024 | 09:51 WIB

Usulkan Budi Daya Madu Kelulut dan Tata Boga

Selasa, 16 April 2024 | 09:02 WIB
X