SAMARINDA–Masih ingat kecelakaan di Gunung Manggah, Sungai Dama, Samarinda Ilir, 30 Januari lalu. Kamis (11/6), Rudi Setiawan, sopir truk yang menewaskan empat orang dalam peristiwa itu dituntut selama dua tahun enam bulan pidana penjara oleh JPU Melati.
Tak hanya itu, beskal asal Kejari Samarinda itu meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda yang dipimpin Hasrawati Yunus untuk mencabut izin mengemudi terdakwa Rudi selama 10 tahun. “Dengan begitu, terdakwa tak bisa lagi mengendarai kendaraan ketika perkara inkrah,” ucap Melati membacakan amar tuntutan.
Menurut dia, Rudi Setiawan terbukti lalai mengemudikan truk bernomor polisi K 1376 LN sehingga menewaskan empat orang. Mereka, Awaluddin, Tri Prihatiningsih, Brilian Exelsia Gabrie, dan Desti Nur.
Pasal 310 Ayat 4 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang disangkakan dalam dakwaan. Atas tuntutan itu, terdakwa meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan meringankan putusan atas kelalaiannya itu. Dia mengaku khilaf atas kejadian tersebut. Apalagi kala itu truk yang dikendarainya mengalami rem blong.
Sebelumnya, Gunung Manggah, tanjakan yang sudah kerap memakan korban di Jalan Otto Iskandardinata (Otista), harus benar-benar diwaspadai. Tanjakan curam itu dikenal rawan kecelakaan dan titik kemacetan. Tak jarang, tumpukan kendaraan terjadi pada jam sibuk, pagi dan sore hari.
Namun, permasalahan klasik Jalan Otista tak kunjung usai. Wacana untuk memecah permasalahan klasik sejatinya pernah tercetus, setelah kecelakaan tragis yang menewaskan empat orang tersebut. Wacana yang sempat tertuang adalah memangkas gunung, dan melakukan penjagaan untuk mengatur kemacetan yang terjadi, hingga adanya pelebaran badan jalan.
Penjagaan sejatinya telah dilakukan setelah kecelakaan. Namun, tak berlangsung lama. Empat bulan berselang, tak ada lagi penjagaan untuk mengurai kemacetan. Namun, dari Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda mengklaim selalu memantau aktivitas lalu lintas di Gunung Manggah. Setiap pagi, siang, dan sore. (*/dad/ryu/dra/k8)