SEJAK awal Juni 2020, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Samarinda sudah tidak memiliki tanggungan pencetakan blangko kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Bagi warga yang masih memegang surat keterangan (suket) perekaman diminta segera menukarkan dengan KTP-el fisik di masing-masing kecamatan.
Syaratnya cukup membawa suket atau kartu keluarga. Di kantor Kecamatan Samarinda Ulu sudah melengkapi dengan fasilitas sesuai protokol kesehatan, mulai tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh, pemberian masker bagi yang tidak membawa, dan jarak tempat duduk. Selain itu, pada meja pelayanan dilengkapi plastik pembatas, untuk membatasi kontak fisik masyarakat maupun petugas.
Camat Samarinda Ulu Muhammad Fahmi mengatakan, hingga saat ini tercatat 2.310 blangko KTP-el yang belum diambil. Untuk pengambilan KTP-el memang harus di kecamatan, demi alasan keamanan. “Kami tidak ingin KTP-el tercecer karena dokumen penting,” ucapnya.
Pihaknya juga melakukan pembatasan masyarakat yang ingin mendapat pelayanan, seperti membatasi jumlah kursi menjadi hanya 20 kursi dengan sistem nomor antrean. Juga, tetap mengaktifkan pelayanan online via WhatsApp di nomor 0823 5326 9820. (dns/dra/k8)