Khawatir Tidak Bisa Ikut KKN, Mahasiswa Protes UKT

- Jumat, 12 Juni 2020 | 11:49 WIB

JAKARTA– Gelombang protes mahasiswa terkait uang kuliah tunggal (UKT) di masa pandemi kembali muncul. Kali ini dilakukan mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung. Mereka memprotes adanya batas waktu pembayaran UKT yang dinilai memberatkan.

Kelompok mahasiswa yang memprotes umumnya mereka yang akan melaksanakan kuliah kerja nyata (KKN). Di dalam surat rektor UIN SGD Bandung tertera jadwal pembayaran UKT bagi mahasiswa yang akan mengikuti KKN pada 22-26 Juni 2020. Gelombang protes mahasiswa itu juga meramaikan media sosial dengan tagar GunungDjatiMenggugat. Mahasiswa tegas menolak membayar UKT.

Gerakan #GunungDjatiMenggugat membawa tujuh tuntutan. Diantaranya meminta kompensasi UKT sebanyak 50-70 persen dari UKT yang sudah dibayarkan. Kemudian melibatkan mahasiswa dalam perumusan kebijakan anggaran kampus. Mahasiswa juga menuntut adanya transparansi anggaran, menolak program KKN dari rumah (KKN-DR) dengan segala bentuk keterpaksaannya.

Jawa Pos sudah mencoba menghubungi rektorat UIN SGD Bandung, namun belum ada respon. Baik itu dari Rektor UIN SGD Bandung Prof Mahmud maupun dari jajaran humas.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Arskal Salim mengatakan sudah menghubungi Rektor UIN SGD Bandung tergain tuntutan mahasiswa tersebut. Dia mengatakan pada umumnya kampus sudah jauh-jauh hari membuat rancangan kalender akademik. Begitupun dengan yang dilakukan jajaran UIN SGD Bandung.

Arskal meminta mahasiswa tenang. ’’Tidak perlu takut tidak bisa ikut KKN,’’ katanya kemarin (11/6). Arskal menjelaskan Kemenag sudah menyiapkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang keringanan UKT. Dia mengatakan nantinya seluruh kampus di bawah Kemenag, termasuk UIN SGD Bandung, akan menyesuaikan dengan KMA tersebut.

Menurut dia salah satu klausul keringanan UKT adalah dengan memberikan perpanjangan waktu pembayaran UKT. Namun Kemenag tidak menetapkan berapa lama perpanjangan waktu pembayaran UKT tersebut. Ketentuan teknis perpanjangan waktu pembayaran UKT ditetapkan oleh kampus masing-masing.

Arskal mengatakan draft KMA tentang keringanan UKT tersebut sudah selesai dibahas di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Saat ini dibahas di biro hukum di bawah Sekjen Kemenag. Arskal berharap minggu depan KMA tersebut sudah keluarkan. (wan)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Desak MK Tak Hanya Fokus pada Hasil Pemilu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:36 WIB

Ibu Melahirkan Bisa Cuti hingga Enam Bulan

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:30 WIB

Layani Mudik Gratis, TNI-AL Kerahkan Kapal Perang

Selasa, 26 Maret 2024 | 09:17 WIB

IKN Belum Dibekali Gedung BMKG

Senin, 25 Maret 2024 | 19:00 WIB

76 Persen CJH Masuk Kategori Risiko Tinggi

Senin, 25 Maret 2024 | 12:10 WIB

Kemenag: Visa Nonhaji Berisiko Ditolak

Sabtu, 23 Maret 2024 | 13:50 WIB
X