Tak Punya Nama Samaran, Benny Bantah Dakwaan

- Kamis, 11 Juni 2020 | 12:56 WIB
Tersangka: Benny Tjokrosaputro (rompi pink), tersangka kasus korupsi Jiwasraya. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)
Tersangka: Benny Tjokrosaputro (rompi pink), tersangka kasus korupsi Jiwasraya. (MUHAMAD ALI/JAWA POS)

JAKARTA -- Kasus Jiwasraya bukan perkara korupsi dan merugikan negara. Melainkan risiko dalam pasar modal. Itulah pembelaan yang disampaikan keenam terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dalam sidang pembacaan eksepsi (10/6). 

Keenam terdakwa kembali dipanggil ke ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat. Para terdakwa hadir di ruang siang secara bergantian. Komisaris PT Hanson International mendapat giliran pertama dan menggugat ketidakjelasan perannya dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

Dia mengklaim tak memiliki nama samaran atau kode seperti yang digunakan terdakwa lain. Sebelumnya, JPU mencatat dalam dakwaan bahwa para terdakwa menggunakan nama samaran tertentu untuk saling berkomunikasi. "Terang benderang sama sekali tidak ada nama saya. Jaksa tidak bisa membuktikan peran serta saya dalam dakwaannya," jelas Benny secara tertulis dalam eksepsi pribadinya. 

Kemudian dari pihak Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat mempersoalkan JPU yang terkesan menghindari Undang-undang Pasar Modal dalam dakwaan. Padahal menurut mereka hampir 90 persen dugaan praktik melawan hukumnya terkait pasar modal. "JPU sengaja menghindari UU Pasar Modal karena kalau menggunakan itu, otomatis akan menjadi kewenangan OJK," jelas kuasa hukum Heru, Soesilo Aribowo. 

Keberatan lainnya yang disampaikan seputar pemblokiran rekening dan penyitaan aset. Baik Benny maupun Heru termasuk yang paling banyak disita asetnya oleh Kejagung. Menurut mereka, penyitaan dan pemblokiran itu tidak tepat karena jaksa memukul rata semua aset dan rekening. Para terdakwa meminta seharusnya antara aset individu dan korporasi dibedakan. 

JPU meminta waktu sepekan untuk menjawab eksepsi yang disampaikan para terdakwa. Ketua Tim JPU dari Kejaksaan Agung Bima Suprayoga secara singkat menanggapi keberatan pemblokiran rekening pribadi serta korporasi. "Nggak kok, kami sudah selidiki betul dan patokannya audit BPK," jelasnya. (deb)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X