Bus Antarkota Beroperasi Lagi, Pengemudi Wajib Kantongi Surat Kesehatan

- Rabu, 10 Juni 2020 | 12:01 WIB
Beberapa PO seperti Bone Indah dan Samarinda Lestari sudah memenuhi persyaratan. Yakni adanya surat kesehatan bagi sopir.
Beberapa PO seperti Bone Indah dan Samarinda Lestari sudah memenuhi persyaratan. Yakni adanya surat kesehatan bagi sopir.

Beberapa PO seperti Bone Indah dan Samarinda Lestari sudah memenuhi persyaratan. Yakni adanya surat kesehatan bagi sopir.

 

 

BALIKPAPAN – Setelah sempat dihentikan selama dua bulan akibat pandemi Covid-19, sejak Minggu (7/6), Terminal Bus Batu Ampar Balikpapan kembali beroperasi. Selasa (9/6) siang beberapa bus yang siap melayani penumpang tampak parkir di area tersebut.

Jam operasional masih sama seperti sebelumnya, yakni pukul 06.00-20.00 Wita. Begitu pula dengan harga tiket, masih berada di kisaran Rp 30 ribu. Koordinator Satpel Terminal Batu Ampar Irda Haryono mengatakan, faktanya terminal telah dibuka sejak pertengahan Mei lalu. Akan tetapi, dikarenakan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi perusahaan-perusahaan otobus, maka aktivitas belum juga bisa dimulai.

“Saat itu belum ada PO (perusahaan otobus) yang sanggup untuk beroperasi. Makanya, sekarang baru bisa kembali beraktivitas,” ujarnya.

Ia menuturkan, beberapa PO seperti Bone Indah dan Samarinda Lestari sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Yakni adanya surat kesehatan bagi sopir.

Aturan tentang kesehatan ini sangat ditekankan. Bahkan kemarin pagi, ada bus yang tidak diberi izin beroperasi. Karena sang sopir tidak mengantongi surat tersebut. Tidak sampai di situ, pihaknya juga harus memastikan kelengkapan surat kendaraan mesti terpenuhi, dan belum habis masa berlakunya.

“Kalau suratnya mati, tapi masih di tahun ini, kami beri keringanan. Tapi kalau sudah sejak tahun lalu atau dua tahun lalu, ya kami tahan,” jelasnya. Dikarenakan hal ini, terlihat area terminal masih tampak sepi. Berbeda ketika saat sebelum pandemi Covid-19 merebak. Di samping itu, bus antarprovinsi juga belum beroperasi. Sebab, adanya pembatasan dari daerah terkait, misalnya saja Kalimantan Selatan.

Lanjutnya, protokol kesehatan juga menjadi hal yang sudah seharusnya diperhatikan. Baik dari pihaknya, pihak PO, pengemudi maupun penumpang. Seperti diperiksa suhu tubuh, penggunaan masker, penyemprotan hand sanitizer dan physical distancing.

Untuk physical distancing setiap penumpang harus saling menjaga jarak. Dengan posisi duduk yang telah diatur sedemikian rupa. PO harus mengurangi 50 persen jumlah penumpangnya. Sesuai aturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Irda berujar Kementerian Perhubungan rencananya akan menormalkan jalur transportasi. Namun, belum diketahui kapan tepatnya. Aturan ini bergantung pada kondisi daerah tersebut.

“Ini karena Balikpapan dalam zona orange maka masih menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jika sudah zona kuning atau hijau, barulah bisa normal seperti semula,” pungkas dia. (*/okt/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X