Semua Orang Bisa Bepergian dengan Syarat Baru

- Rabu, 10 Juni 2020 | 10:22 WIB
MASA TRANSISI: Suasana BIGmall Samarinda yang masih sepi meski ada pelonggaran. RAMA SIHOTANG/KALTIM POST
MASA TRANSISI: Suasana BIGmall Samarinda yang masih sepi meski ada pelonggaran. RAMA SIHOTANG/KALTIM POST

PEMERINTAH akhirnya mencabut larangan bepergian antar-wilayah. Kemarin (8/6), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kenormalan Baru.

Terbitnya SE itu juga sekaligus mencabut surat larangan perjalanan orang sebelumnya yakni SE Gugus Tugas Nomor 4 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan bernomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Dalam SE tersebut, tidak disebutkan bahwa perjalanan orang hanya diizinkan bagi orang-orang yang bekerja pada sektor tertentu saja. Setiap orang diperbolehkan untuk bepergian antar-wilayah asalkan dengan memenuhi syarat-syarat baru yang sudah ditetapkan.

Syarat pertama adalah setiap orang yang bepergian, wajib mematuhi protokol kesehatan yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Syarat khusus bagi perjalanan dalam negeri di antaranya wajib menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah, menunjukkan surat keterangan rapid test yang berlaku selama tiga hari atau tes PCR yang berlaku selama tujuh hari.

Sementara itu, bagi puskesmas atau RS yang tidak memiliki fasilitas kedua tes di atas, cukup menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza. Selain itu, mereka yang bepergian wajib mengunduh aplikasi peduli lindungi di ponselnya masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut, Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC-19) Doni Monardo menjelaskan, perjalanan memiliki definisi pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lain berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi, kabupaten dan kota.

Juga termasuk kedatangan orang dari luar negeri memasuki wilayah negara kesatuan Republik Indonesia dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.

“Namun, persyaratan perjalanan orang dalam negeri ini dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi,” jelas Doni. 

Selain itu, lanjut Doni, pemerintah pusat dan daerah berhak untuk menghentikan atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar surat edaran ini dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Pihak Kepolisian juga mengonfirmasi bahwa sudah tidak ada lagi penyekatan utamanya di daerah PSBB Jakarta. Kabagops Korlantas Polri Kombes Benyamin menjelaskan, mulai Senin (8/6), dipastikan Operasi Ketupat selesai. Sehingga, saat ini tidak ada lagi petugas kepolisian yang melakukan penyekatan jalan keluar-masuk area pembatasan sosial berskala besar (PSBB). “Jakarta sebagai area PSBB juga sudah tidak dijaga kepolisian,” terangnya.

Lalu apakah diperbolehkan keluar-masuk wilayah PSBB? Dia menjawab, saat ini kewenangan untuk penyekatan ada di pemerintah daerah (pemda). Untuk di Jakarta tentu Pemprov DKI Jakarta yang berwenang. “Kepolisian seperti Polda Metro Jaya hanya membantu kalau dibutuhkan menghentikan kendaraan,” urainya.

Menurut dia, selama operasi tersebut, Polri telah memutar balik sebanyak 165 ribu kendaraan. Untuk arus keluar Jakarta mencapai 82 ribu kendaraan dan arus yang mencoba masuk Jakarta juga sekitar 82 ribu kendaraan. “Setahu saya Senin (kemarin) sudah tidak ada kendaraan diputar balik,” ungkapnya.

Selama operasi tersebut, Korlantas memastikan angka kecelakaan menurun. Dibanding tahun lalu, kecelakaan turun 31 persen dan jumlah korban meninggal juga turun 36 persen. “Kami berupaya maksimal mendukung program pencegahan penyebaran Covid-19,” terangnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X