Komisi III DPRD Bontang Konsultasi Ke DPRD Kaltim

- Selasa, 9 Juni 2020 | 10:38 WIB
KONSULTASI : Komisi III DPRD Kota Bontang berkonsultasi dengan Ketua DPRD   Kaltim Makmur HAPK.
KONSULTASI : Komisi III DPRD Kota Bontang berkonsultasi dengan Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK.

-

SAMARINDA. Komisi III DPRD Kota Bontang melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kaltim dalam rangka untuk menggali informasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah dan penanganan covid-19 di Kaltim khususnya di Samarinda.

Rombongan Komisi III DPRD Kota Bontang yang di pimpin Amir Tosina diterima langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK didampingi Sekretaris Dewan Muhammad Ramadhan, Kamis (4/6) lalu.

Amir mengatakan bahwa pemerintah kota Bontang saat ini sedang mencari suatu aturan yang bisa memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah, baik sampah rumah tangga maupun sampah atau limbah industri.

“saat ini kota Bontang memerlukan suatu aturan dalam hal pengelolaan sampah, karena sampai sekarang belum ada aturan yang pas utuk mengelola sampah maupun limbah,” katanya.

Ditambahkannya, bahwa Bontang saat ini juga telah menjadi wilayah atau zona merah dalam hal pandemi covid-19, sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih tetap diberlakukan hingga waktu yang belum ditentukan.

“Apakah di Samarinda hal ini masih berlaku atau sudah ada kelonggaran dikarenakan telah ada aturan New Normal, dan bagaimana dewan menyikapi hal tersebut,” tanya Amir.

Menjawab pemasalahan itu, Makmur menerangkan bahwa terkait masalah pengelolaan sampah maupun limbah, itu dalam kewenangan kabupaten/kota dalam hal ini Bupati atau Walikotanya, karena itu provinsi hanya sekedar memberikan arahan maupun masukan kepada kepala daerah yang ada wilayah tersebut.

“perihal perda untuk pengelolaan baik sampah rumah tangga maupun limbah industri itu semuanya ada dalam kewenangan kepala daerah di kabupaten/kota, kita di provinsi cukup memberikan arahan maupun masukan bagi pengelolaannya saja,” terang Makmur.

Kemudian terkait masalah pandemi covid-19 ini, Makmur menjelaskan bahwa di Samarinda masih diberlakukan sosial distancing, artinya masih wajib melakukan protokol kesehatan yang selama aturan New Normal belum diberlakukan, dan semua itu sudah dalam penangan Komisi IV DPRD Kaltim dan Pansus Covid-19.

“karena lembaga DPRD ini fungsinya adalah pengawasan, maka kita disini membentuk satu pansus khusus covid-19 dengan tetap bekerja bersama Komisi IV yang membidangi kesehatan,” jelasnya. (hms8)

 

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X