Memberatkan, Pengusaha Kaltim Kompak Tolak Tapera

- Senin, 8 Juni 2020 | 12:38 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN-Pengusaha asal Kaltim sepakat menolak penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 (25/2020) tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Regulasi yang baru diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Mei 2020 ini, dianggap bakal memberatkan pengusaha. Pasalnya, pengusaha wajib menanggung iuran sebesar 0,5 persen untuk simpanan Tapera. 

Hal tersebut diatur dalam Pasal 15 PP 25/2020. Di mana besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen. Iuran itu diambil dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Besaran simpanan untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja. Untuk pemberi kerja, menanggung sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. “Apindo pusat sampai daerah, enggak setuju dengan aturan ini,” tegas Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim Slamet Brotosiswoyo.

 Dia melanjutkan, selama ini pengusaha sudah dibebani dengan iuran kepesertaan untuk BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya iuran yang ditanggung untuk program Tapera ini, maka membuat pengusaha semakin terbebani. Apalagi di saat pandemi virus corona seperti saat ini, banyak pengusaha melakukan efisiensi agar tetap dapat beroperasi. “Makanya kami menolak, karena membebani pengusaha. Walaupun PP ini berlaku untuk 7 tahun ke depan. Bukan dilaksanakan pada tahun ini. Artinya masih dalam tahap persiapan,” ungkap Ketua Apindo Kaltim periode 2019-2024 ini. 

Diterangkan, dalam Pasal 68 PP 25/2020, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya PP tersebut. Artinya, regulasi tersebut baru berlaku sepenuhnya pada 20 Mei 2027. Namun, tahap persiapan menjadi sorotan pihaknya. Di mana iuran sebesar 3 persen itu dikelola oleh Badan Pengelola Tapera. Dalam Pasal 40 PP 25/2020 dijelaskan, biaya operasional BP Tapera berasal dari hasil pengelolaan modal awal, yang bersumber dari APBN dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. 

Walau begitu, tutur Slamet, nantinya direksi, pengawas maupun pegawai yang ada di BP Tapera, semuanya akan dibayar menggunakan uang iuran peserta. Dirinya khawatir, iuran yang dibayarkan peserta banyak digunakan membayar gaji bagi direksi dan karyawan pada badan pengelola tersebut. Sementara rumah yang dijanjikan untuk pekerja belum terlaksana. “Rumahnya belum jadi, uangnya sudah habis. Dipakai bayar orang-orang di badan pengelola itu. Janganlah pengusaha dan pekerja dibebani dengan hal-hal seperti ini,” tudingnya. 

Pihaknya sudah menjalin komunikasi dengan Apindo Pusat dan seluruh pengurus Apindo provinsi lain. Menurut Slamet, pengusaha akan mengajukan keberatan atas penerbitan PP Tapera itu. “Kami menyatakan ini (PP Tapera) sangat tidak menguntungkan bagi pekerja dan pengusaha,” tegasnya. 

Dalam jangka panjang, pihaknya akan membahas rencana mengajukan gugatan judicial review terhadap PP 25/2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Rencana tersebut, bakal dibahas dalam rapat kerja nasional (rakernas) Apindo se-Indonesia. “Nanti kami akan bersinergi juga dengan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) terkait langkah selanjutnya. Bagaimana bisa berdaya saing, jika pengusaha terus ditekan dengan regulasi yang sifatnya tidak produktif,” tutupnya. 

Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim Dayang Donna Walfaries Tania juga berpendapat sama. Regulasi Tapera memberatkan pengusaha. Apalagi pihaknya sudah banyak dibebankan kewajiban yang diminta pemerintah. Seperti menanggung iuran peserta pekerja penerima upah (PPU) untuk BPJS Kesehatan. Di mana 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja melalui pemotongan gaji atau upah. Selain itu, iuran Jaminan Hari Tua untuk BPJS Ketenagakerjaan. Di mana perusahaan menanggung 3,7 persen dan sisanya 2 persen dibayar oleh karyawan melalui pemotongan gaji atau upah. 

“Apalagi dengan kondisi pandemi seperti ini, harus tetap kami lakukan kewajiban-kewajibannya,” keluh dia. (kip/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X