Pemuda 19 Tahun Selundupkan Hewan dari Perbatasan

- Minggu, 7 Juni 2020 | 13:37 WIB
TERBONGKAR: LS (berdiri tengah) ditunjukkan kepada awak media setelah terungkap tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, belum lama ini. Foto inset, burung cucak hijau jadi barang bukti pengungkapan. RESTU/DADANG/KP
TERBONGKAR: LS (berdiri tengah) ditunjukkan kepada awak media setelah terungkap tim Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, belum lama ini. Foto inset, burung cucak hijau jadi barang bukti pengungkapan. RESTU/DADANG/KP

Burung kerap menjadi hobi yang digeluti banyak orang. Suaranya yang khas dan merdu menjadi alasan untuk dipelihara. Namun, tak semua jenis burung bisa dipelihara bahkan diperjualbelikan.

 

SAMARINDA–Telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, termasuk tak memperniagakan satwa yang dapat menghilang dari Tanah Air. Sistem penjualannya kini mengikuti perkembangan zaman, yakni secara online melalui Facebook atau aplikasi medsos lainnya.

Namun, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan bersama Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim belum lama ini mengungkap kasus yang menjadi atensi. Yakni, penjualan satwa dilindungi. Burung cucak hijau (Chloropsis sonnerati).

Didukung Polresta Samarinda untuk mengungkap perdagangan online, Kamis (4/6). Dari pengungkapan tersebut, petugas meringkus pemuda berinisial LS (19) di kediamannya, Jalan Juanda 4, Gang Cempaka, Kecamatan Samarinda Ulu.

Kepala Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan Subhan menjelaskan, pengungkapan bermula saat mengetahui adanya aktivitas jual-beli burung cucak hijau melalui medsos. Setelah ditelusuri hingga kediaman pelaku, petugas menemukan 167 burung cucak hijau yang tersimpan di salah satu ruangan. Barang bukti serta LS dibawa ke Kantor Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan. "Begitu ada informasi kami selidiki," jelasnya. "Setelah proses penyidikan, status LS ditingkatkan sebagai tersangka," sambungnya.

Dari hasil penyelidikan, lanjut Subhan, burung tersebut berasal dari perbatasan Kaltim-Kaltara, yakni Berau. Dan sengaja dikirim melalui jalur darat ke Samarinda untuk diperjualbelikan. Setiap ekornya dihargai Rp 300 ribu. Jika ditotal, pelaku mampu meraup rupiah hingga Rp 50 juta. "Jika dinilai dari materiil memang tidak terlalu tinggi, tapi aktivitas ini bisa merugikan ekosistem dan mengurangi jumlah populasi satwa," terangnya.

Ditanya aktivitas jual beli yang lakukan pelaku, Subhan mengatakan, sejak Februari lalu. Sedangkan ada tidaknya keterlibatan orang lain, pihaknya belum bisa memastikan.

"Kami masih selidiki, untuk adanya sindikat kami belum tahu, kalau ada otak lain juga pasti kami kejar," jelasnya.

Untuk barang bukti berupa 167 burung cucak hijau, Balai Gakkum LHK Wilayah Kalimantan akan menyerahkannya kepada BKSDA Kaltim, untuk selanjutnya dilepasliarkan ke kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Balitek Samboja. "Akan kami lepas liarkan, burung juga sudah diperiksa dokter hewan dan dinyatakan sehat. Pelepasan di daerah sana (Samboja) karena masih nature dan ada renger (Polhut) juga yang menjaga," jelasnya.

Perihal proses hukumnya, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa menegaskan, saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Samarinda. Pihaknya terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan perkaranya.

"Intinya, kami mengapresiasi sinergi antar-instansi seperti ini. Kami juga terus mengawal proses penanganan perkaranya," singkat Damus.

Diwawancarai terpisah, LS menyebut tak begitu kenal dengan orang yang mengirim burung dari Bumi Batiwakkal itu. “Enggak akrab, baru tiga kali. Pertengahan Februari, kedua 20 Mei lalu, sama yang terakhir 4 Juni lalu,” jelasnya. Pemuda tersebut menuturkan, aktivitas terselubungnya itu diakui bisa berjalan lantaran kecintaannya terhadap unggas yang banyak digandrungi masyarakat. Namun, dia tak mengetahui jika burung cucak hijau yang dijualnya ternyata dilindungi. (*/dad/dra2/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X