Bocah 5 Dititipkan, Tak Tahunya Dicabuli

- Minggu, 7 Juni 2020 | 13:33 WIB
DIBEKUK: ER, pelaku pencabulan terhadap bocah lima tahun, kini telah dibekuk polisi dan harus mendekam di balik jeruji besi.
DIBEKUK: ER, pelaku pencabulan terhadap bocah lima tahun, kini telah dibekuk polisi dan harus mendekam di balik jeruji besi.

SAMARINDA–Nasib malang menimpa Mendung, bukan nama sebenarnya. Bocah 5 tahun itu menjadi korban perbuatan tak senonoh dari suami kerabat ibunya.

Melati, nama samaran ibu korban, memang menitipkan buah hatinya kepada kerabatnya selagi sibuk bekerja. Mendung dititipkan di rumah temannya di kawasan Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir. Uang Rp 150 ribu diberikan sebagai upah menjaga putrinya. Namun, langkah yang diambil Melati justru membuat anaknya jadi korban pencabulan yang dilakukan suami rekannya.

Bocah yang belum mengerti benar perbuatan salah dan benar itu menjadi korban dari perbuatan tak senonoh ER (45). Suami kerabat Melati. Nasib malang Mendung terjadi ketika hari pertama dititipkan pada Jumat (29/5) malam. Tak menyangka, Mendung yang tengah tertidur di salah satu kamar dihampiri ER sekitar pukul 03.00 Wita, Sabtu (30/5). Mulut Mendung dibekap agar tak bersuara. Sedangkan tangan pelaku lainnya beraksi. ER mengancam korban untuk tidak berteriak dan tak segan-segan memukul jika berteriak.

Sejak kejadian itu, Mendung kerap mengeluh sakit di bagian perutnya. Hal itu tentu menimbulkan kecurigaan. Perbuatan cabul ER akhirnya terungkap setelah Selasa (2/6) lalu mendapati kejanggalan terhadap salah satu bagian tubuh anaknya. "Ditanya saat itu, kemudian baru cerita," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Abdillah Dalimunthe, Jumat (5/6).

Bak petir di siang bolong, penjelasan si buah hati membuat terkejut. Amarah Melati membuncah. Perbuatan cabul suami kerabatnya langsung dilaporkan ke pihak berwajib. Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diringkus di kediamannya. "Kami masih mendalami penyidikan, termasuk masih menunggu hasil visumkorban dari rumah sakit untuk memperkuat alat bukti," kunci Dalimunthe.

Atas perbuatannya, ER terancam Pasal 82 UU Nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan terancam hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X