SAMARINDA–Pemkot Samarinda punya pekerjaan rumah (PR) besar. Penertiban pedagang kaki lima (PKL) telah dilakukan di sekitar Sungai Mahakam kawasan Pasar Pagi, tepatnya di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota.
Setelah penertiban lapak yang didominasi pedagang buah pada Sabtu (30/5) lalu, Kamis (4/6), beberapa lapak non-permanen kembali berdiri. Dari pantauan harian ini, tak ada petugas yang berjaga di sana. Termasuk lokasi tersebut juga terbuka tanpa penutup. Padahal, informasi yang diperoleh, kawasan itu masuk dalam rencana perluasan dermaga.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Ismansyah menuturkan, sebelumnya ada edaran dari Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang untuk penertiban bangunan PKL di jalur hijau. Pihaknya bersama camat, lurah, dan Satpol PP melakukan pendekatan dan sosialisasi penegakan aturan tersebut. “Akhirnya saat kami terjun ke lapangan, pedagang mau ikuti aturan,” ucapnya.
Terkait beberapa hari terakhir kembalinya pedagang menggelar lapak di kawasan tersebut, dia menyebut sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan patroli, paling tidak dua jam sekali setiap hari. Dia menjelaskan, area dermaga sebetulnya hanya 1 hektare dari seberang Masjid Raya Darussalam hingga terminal penyangga. “Sisanya itu masuk jalur hijau,” tambahnya.
Dia berharap, masyarakat mau ikut aturan dengan tidak menggelar lapak non-permanen bahkan permanen di area tersebut. “Mari bersama-sama jaga estetika dan keindahan kota,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Samarinda Darham didampingi Kasi Operasional dan Pengendalian Boy Leonardo Sianipar mengklaim, setiap hari melakukan patroli rutin di sana. Jika dalam pengawasan ada PKL yang mendirikan lapak, pihaknya langsung menegur. “Tidak kami angkut, hanya peneguran dan pengertian, mereka berjualan di area hijau,” ucapnya.
Dia menjelaskan, tidak bisa menempatkan personel di sana karena keterbatasan. Beberapa anggota Satpol PP ditugaskan untuk mendukung tim gugus tugas Covid-19, ada pula yang belum adanya kejelasan dari tim atau instansi terkait untuk berjaga. “Sebelumnya ada tim terpadu mengurusi soal penertiban PKL, tapi aktifnya hanya sampai batas waktu penertiban hingga 30 Mei lalu,” ucapnya.
Dia berharap, masyarakat terutama pedagang bisa memahami kerja dan tugas Satpol PP sebagai aparat penegak perda. Dia tak bisa berbuat banyak terkait nasib PKL di sana setelah penertiban. “Itu dilema, padahal setiap rapat awal penertiban, kami selalu meminta agar instansi terkait bisa memberi solusi terhadap nasib pedagang. Karena kami yang jadi sorotan saat penindakan, padahal hanya menjalankan perintah,” tutupnya. (dns/dra/k8)