Kejaksaan sudah ada. Pengadilan sudah punya. Tapi, lembaga pemasyarakatannya yang belum ada. Padahal, fasilitas itu sangat diperlukan.
PENAJAM–Sudah berusia lebih 18 tahun, Penajam Paser Utara belum memiliki lembaga pemasyarakatan sendiri. Dampaknya, bila ada tersangka yang sudah divonis hukuman oleh pengadilan dan jadi narapidana, maka yang bersangkutan harus “ditransfer” ke Paser.
Padahal, rencana pembangunan lapas sudah bergulir sejak 2005. Bahkan, pagar bangunan telah berdiri kukuh, yang lokasinya berada di Kelurahan Nenang, tepatnya di seberang kantor Samsat perwakilan PPU.
Kabid Ciptakarya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Ricci Firmansyah ketika dihubungi Kaltim Post, terkait adanya lapas di tepi jalan provinsi, mengaku bangunan tersebut milik pemerintah pusat. Sehingga daerah tidak memiliki wewenang untuk melanjutkan proyek yang mangkrak. "Ya, belum ada penyerahan ke daerah, jadi sepenuhnya wewenang pusat," ungkapnya singkat.
Sementara itu, Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha mengaku, Benuo Taka sangat perlu bangunan khusus untuk menahan narapidana. "Bukan perlu lagi, tapi sudah sangat perlu. Karena di Grogot juga sudah kelebihan kapasitas. Saya berharap, dari Kementerian Hukum dan HAM bisa menyelesaikan dan segera dimanfaatkan," harap Nugraha.
Perwira polisi berpangkat melati dua itu melanjutkan, setelah status tersangka diputus sebagai narapidana, maka harus ke Grogot. "Dari sisi keamanan kan juga harus ekstra. Kejaksaan dan Pengadilan kan sudah ada di sini, jadi sejatinya harusnya sudah ada di PPU," pungkasnya.
Sementara itu, Arfandi, warga yang juga pemborong ketika bangunan lapas itu berdiri, menyebut bangunan tersebut berdiri antara 2005 atau 2007. Anggaran dari pusat mengalir sebesar Rp 1,4 miliar kala itu. "Tinggi bangunan itu sekitar 7 meter. Dikerjakan selama enam bulan dulu itu. Waktu itu, zamannya Pak Andi Harahap jadi bupati," kenangnya.
Namun, setelah bangunan tiang berdiri mengitari area sekitar 1 hektare, proyek tidak dilanjutkan lagi. Dia pun mengaku cukup disayangkan. "Harusnya bisa diselesaikan, kalau tidak salah area lahannya itu sekitar 5 hektare. Kalau diteruskan PPU tidak perlu lagi mengirimkan tahanan ke Grogot. Karena sekitar 60 persen tahanan di Paser itu dari PPU," pungkasnya. (asp/ind/k8)