TANA PASER–Kabar baik bagi pasangan calon pengantin (catin) yang ingin melangsungkan pernikahan. Terhitung sejak Senin (1/6), Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Grogot sudah membuka kembali layanan nikah.
“Alhamdulillah, sejak 1 Juni, KUA Tanah Grogot sudah bisa menyelenggarakan lagi pelayanan nikah, yang sempat ditutup karena dampak Covid-19,” ungkap Kepala KUA Tanah Grogot Ishak, saat ditemui Kaltim Post di ruang kerjanya, Kamis (4/6).
Bahkan, apabila karena sesuatu alasan atau keadaan yang mendesak, catin tidak dapat melaksanakan akad nikah di KUA, maka dapat mempertimbangkan permohonan pelaksanaan akad nikah di luar KUA.
“Jika hal itu memang ada, maka pihak catin dan keluarga membuat permohonan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh seorang catin dengan disertai alasan yang kuat, serta siap melaksanakan semua persyaratan yang disepakati,” ujarnya.
Persyaratan apa saja yang harus dipenuhi? Ishak menjelaskan, selain wajib mengikuti standar protokol kesehatan dalam pencegahan Covid-19, yaitu cuci tangan, pakai masker, serta jaga jarak. Juga, pihak catin harus menyiapkan alat rapid test bagi setiap keluarga yang datang.
“Selain itu, tamu yang datang dibatasi hanya 20 orang. Lebih satu orang saja dari jumlah yang sudah kami sepakati, maka kami tidak akan melayani dan balik pulang,” tegas Ishak dengan nada serius.
Menyinggung selama aturan Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimas Islam No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020, bahwa akad nikah hanya boleh digelar di KUA dan hanya dihadiri 10 orang, Ishak mengaku sangat berdampak terhadap jumlah catin yang melaksanakan akad nikah.
“Dalam Mei lalu, di KUA Tanah Grogot tercatat hanya lima pasangan catin yang melaksanakan akad nikah. Sebelum ada pembatasan, 50–60 pasangan catin per bulan melaksanakan akad nikah,” katanya dengan menambahkan, untuk Juni ini, tercatat sudah ada 40 pasang catin yang sudah mendaftar di KUA. (hh/ind/k8)