TANA PASER–Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) segera berakhir. Selanjutnya bersiap untuk menghadapi era new normal pada masa pandemi Covid-19. Artinya, mereka yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser kembali beraktivitas di kantor.
Berakhirnya kebijakan WFH di jajaran Pemkab Paser berdasarkan Surat Edaran Nomor: 061.1/1379/Org, pada poin 1 tanggal 29 Mei 2020 tentang perpanjangan masa penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Paser sampai dengan tanggal 4 Juni 2020.
Dalam edaran Bupati Paser yang ditandatangani Wakil Bupati Paser H Kaharuddin SE, menindaklanjuti surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Surat Edaran No 57/2020, tertanggal 28 Mei 2020 yang mengatur perpanjangan pelaksanaan kerja dari rumah atau work from home bagi PNS hingga 4 Juni 2020.
Kasubag Komunikasi Pimpinan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setkab Paser Abdul Kadir menjelaskan, karena tidak adanya edaran perpanjangan masa penyesuaian sistem kerja bagi ASN di lingkungan pemkab dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19, maka tetap mengikuti tanggal 4 Juni 2020.
“Perpanjangan masa penyesuaian sistem kerja ASN di jajaran Pemkab Paser sampai tanggal 4 Juni 2020, karena tidak ada edaran baru, maka dimungkinkan ASN segera aktif kerja normal kembali pada 4 Juni,” katanya.
Ditambahkan, dengan berakhirnya kebijakan WFH dan sesuai protokol kesehatan, diharapkan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk membenahi fasilitas protokol kesehatan di masing-masing OPD seperti sarana cuci tangan, ruang kerjanya harus memerhatikan physical distancing dan semua wajib pakai masker.
“Tidak ada surat edaran terkait tanggal masuk kerja. Karena itu, ASN yang selama ini melakukan work from home atau bekerja dari rumah, mulai bekerja normal kembali mulai Jumat atau 4 Juni 2020,” sebutnya. (hh/ind/k8)