Permintaan Fee di Kemenpora Sudah Rahasia Umum

- Jumat, 5 Juni 2020 | 11:15 WIB

JAKARTA - Mantan asisten pribadi (aspri) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum dituntut hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum (JPU) KPK, kemarin (4/6). Jaksa menilai Ulum bersalah dalam perkara suap senilai Rp 11,5 miliar bersama Imam Nahrawi yang saat kasus bergulir menjabat sebagai menteri pemuda dan olahraga (menpora).

 Ulum juga dinilai menerima gratifikasi bersama Imam Nahrawi sebesar Rp 8,648 miliar. Penerimaan itu berasal dari sejumlah pihak. Diantaranya Ending Fuad Hamidy selaku Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). "Menyatakan terdakwa Ulum sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata jaksa KPK Ronald Ferdinand Worotikan. 

Dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta itu, jaksa sempat menyatakan bahwa perkara suap dan gratifikasi tersebut sangat memprihatinkan. Sebab permintaan dan penerimaan suap yang dilakukan Ulum untuk kepentingan Imam Nahrawi ternyata sudah menjadi rahasia umum di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora). Setiap pengajuan proposal atau kegiatan program olahraga harus ada fee untuk Menpora. 

"Ada fee yang harus diberikan untuk kepentingan Menpora melalui Terdakwa (Ulum), salah satunya dari kegiatan wasping (pengawasan dan pendampingan) Asian Games dan Program Indonesia Emas (PRIMA," ungkap jaksa. Dalam persidangan itu Ulum yang sebelumnya mengelak akhirnya mengakui perbuatannya meski alasan yang disampaikan tidak masuk akal dan bertentangan dengan keterangan saksi. 

Jaksa mengungkapkan, suap yang diterima Ulum terkait dua kegiatan. Pertama, terkait pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam pelaksanaan wasping program peningkatan prestasi Asian Games. KONI mengajukan proposal senilai Rp 51,5 miliar. Kedua, terkait proposal dukungan KONI Pusat dalam wasping seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018. Nilai proposal kedua yang diajukan KONI sebesar Rp 16,4 miliar. 

Jaksa juga mencantumkan fakta persidangan yang pernah diungkap Ulum. Yakni terkait penyerahan uang ke mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Adi Toegarisman sebesar Rp 7 miliar dan kepada Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Aqsanul Qosasih senilai Rp 3 miliar. Ulum menyebut uang itu berasal dari KONI. Pernyataan itu menjadi bagian dari naskah tuntutan sebagai lampiran fakta persidangan. (tyo)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X