Dispensasi Perpanjangan SIM Sampai 30 Juni

- Kamis, 4 Juni 2020 | 15:47 WIB

JAKARTA— Masyarakat yang masa berlaku surat izin mengemudinya (SIM) habis bisa segera memperpanjang. Polri menetapkan dispensasi perpanjangan SIM hingga 30 Juni. Bila melewati tanggal tersebut, maka diharusnya menggunakan mekanisme membuat SIM baru.

Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Ahmad Ramadhan menjelaskan, masyarakat yang kehabisan masa berlaku SIM pada masa pandemic tidak perlu khawatir. Dispensasi perpanjangan SIM diputuskan berlaku hingga 30 Juni. ”Sebelumnya kan hanya sampai 2 Juni, ini diperpanjang satu bulan,” urainya.

Dispensasi itu berlaku untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada Maret, April dan Mei. Tidak berlaku untuk pemilik SIM yang masa berlakunya habis sebelum itu. ”Bisa segera mengurus ya,” terangnya.

Bila pemilik SIM tidak mengurus hingga 30 Juni. Maka, mekanisme yang dipakai adalah membuat SIM baru. ”Jadi proses awal kembali,” terangnya dalam konferensi pers secara virtual kemarin.

Selain itu, Ahmad juga mengklarifikasi soal adanya antrian panjang berdesak-desakan dalam mengurus SIM di media sosial. Menurutnya, Polri sudah menerapkan protocol kesehatan dan menghimbau masyarakat agar mematuhinya. ”Sudah dihimbau kok, melalui pamflet, spanduk dan sebagainya,” paparnya.

Namun begitu, kedepan Polri akan berupaya agar pengurusan SIM ini akan lebih mematuhi protocol kesehatan, setiap pimpinan di setiap Samsat diminta untuk lebih tegas. ”Harus disiplin jalankan protocol kesehatan,” terangnya.

Sebelumnya, pengurusan SIM sempat ditutup akibat pandemic covid 19. Pengurusan itu baru dibuka kembali kemarin. (idr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Puncak Arus Balik Sudah Terlewati

Selasa, 16 April 2024 | 13:10 WIB

Temui JK, Pendeta Gilbert Meminta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 10:35 WIB

Berlibur di Pantai, Waspada Gelombang Alun

Senin, 15 April 2024 | 12:40 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Minggu, 14 April 2024 | 07:12 WIB

Kemenkes Minta Publik Waspada Flu Singapura

Sabtu, 13 April 2024 | 15:55 WIB
X