Terapkan Sistem Zonasi, Tahun Ajaran Baru Tunggu Pusat

- Kamis, 4 Juni 2020 | 15:46 WIB
-
-

Berdasar kalender pendidikan, tahun ajaran baru jatuh pada 13 Juli. Akan tetapi, hal itu masih menunggu konfirmasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kementerian di pusat.

 

BALIKPAPAN– Kelulusan jenjang SMP akan diumumkan besok (5/6). Sedangkan bagi jenjang SD akan dilakukan pada Senin (15/6). Sementara penerimaan peserta didik baru (PPDB) diplot mulai 22-29 Juni. Baik online ataupun offline. Serentak mulai jenjang PAUD/TK, SD, maupun SMP. Sesuai dengan kalender pendidikan.

Boentoro, sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan, sekaligus ketua PPDB Kota Balikpapan menuturkan, bila merunut pada kalender pendidikan, tahun ajaran baru jatuh pada 13 Juli. Akan tetapi, hal itu belum dapat dipastikan.

"Belum tentu masuk sekolah (13 Juli). Kami masih menunggu konfirmasi dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19 dan kementerian di pusat," ungkapnya.

Lanjutnya lagi, untuk mekanisme seleksi PPDB sesuai kebutuhan dan persyaratan. Menerapkan PPDB online, otomatis seleksi penerimaan mulai dari pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil dilakukan secara online/daring dan berbasis real time.

Seperti tahun sebelumnya, PPDB menggunakan sistem zonasi. Di mana sesuai ketentuan yang ada, daya tampung sekolah terbagi menjadi empat jalur; yakni siswa yang mendaftar dengan sistem zonasi paling sedikit 50 persen, siswa afirmasi/tidak mampu paling sedikit 15 persen, perpindahan orangtua/wali paling banyak 5 persen, dan jalur prestasi paling banyak 15 persen. "Siswa atau calon peserta didik hanya bisa mendaftar/memilih satu jalur saja," ucapnya.

Jumlah SD di Balikpapan berjumlah 60, dan ada 24 SMP negeri. Zonasi terbagi mengikuti kecamatan dan kelurahan. Untuk R1, atau areal yang ditetapkan sebagai zona wilayah domisili peserta didik yang sangat dekat dan terdampak. Di luar areal yang berada di dalam satu kelurahan/kecamatan dengan sekolah disebut RZ.

"R1 itu ring terdekat dan terdampak sehingga wajib diterima. Sedangkan RZ di luar zonasi, tapi masih bisa mendaftar hanya saja mesti bersaing atau mengikuti peringkat," bebernya. (lil/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X