Dari Sidang Dugaan Suap Mantan Anggota DPRD Kaltim, Saksi Akui Tak Kenal Bakkara

- Kamis, 4 Juni 2020 | 15:13 WIB

SAMARINDA–Hermanto Kewot mengetahui secara pasti ada aliran hibah Resota Jaya yang mengalir ke kantong Josef, koleganya di DPRD Kaltim periode 2014–2019. Itu ditegaskannya ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda memberinya kesempatan menanggapi keterangan para saksi di persidangan.

Rabu (3/6), perkara dugaan suap Rp 245 juta yang menyeretnya kembali bergulir. Lima saksi dihadirkan JPU Sri Rukmini ke depan majelis hakim yang dipimpin Abdul Rahman Karim tersebut. Mereka adalah Josef, Salamet Harahap (kasubag Persidangan DPRD Kaltim), Fadliansyah (mantan kepala Biro Ekonomi Sekretariat Provinsi Kaltim), Hasani (mantan kepala Biro Sosial Sekretariat Provinsi Kaltim), dan Ahmad Ardian (PPTK Hibah 2013–2014).

Di persidangan, Sri langsung melempar pertanyaan ihwal adanya uang Rp 100 juta yang diberikan Bakkara (ketua Resota Jaya) ke Josef medio 2016–2017. “Enggak ada itu. Tahu Bakkara tapi enggak kenal,” elaknya. Hal itu sempat membuat Kewot sangkal. Menurut dia, pemberian itu jelas terjadi. Terlebih yang memberi tahu dia ialah Josef sendiri. “Itu dia sendiri yang ngomong. Dia bilang Saya dan Dahri mau ketemu Bakkara. Minta bagian,” katanya mengulangi perkataan Josef kala itu. Mendengar itu, Josef sempat diam dan kembali berujar. “Enggak benar itu, majelis,” sanggahnya menutup kesaksian.

Sementara itu, Fadliansyah dan Hasani mengaku tak mengerti sama sekali soal dugaan suap yang berkelindan dalam kasus tersebut. Namun, diterangkan keduanya, untuk hibah ke Resota Jaya itu sudah disusun sesuai aturan. Kala itu, berkas permohonan yang diajukan memang masuk ke Biro Sosial. “Tapi hanya dipilah. Diidentifikasi dan diteruskan ke instansi terkait. Misal, pemohon dari yayasan pendidikan, maka diteruskan ke Dinas Pendidikan (Disdik). Untuk Resota, permohonan untuk perbaikan tanggul dan pengembangan petani tambak di Anggana jadi diteruskan Dinas Perikanan dan Kelautan (DPK),” ungkap Hasani.

Di DKP, ada hal janggal. Permohonan hibah itu diajukan sebagai pokok pikiran DPRD Kaltim dari Fraksi Golkar. “Ada dua usulan,” sempil Ardian. Dari dua usulan itu, Resota mendapat hibah masing-masing Rp 3,8 miliar dan Rp 6,2 miliar. Bingung, PPTK Hibah itu berkonsultasi dengan Biro Sosial dan kepala DKP saat itu. Menimbang fiskal Kaltim kala itu, dipilihlah usulan pertama dengan memberi hibah untuk kelompok petani tambak itu sebesar Rp 3,8 miliar. “Jadi yang usulan kedua enggak dipakai,” sambungnya.

Hasil verifikasi itu yang disusun dalam nota perjanjian hibah daerah (NPHD) dan pencairan menjadi tanggung jawab biro ekonomi selaku pengatur kas daerah. “Saya mencairkan merujuk dokumen verifikasi itu. Lengkap, ya diproses. Selebihnya enggak tahu,” singkat Fadliansyah. (ryu/dra/k8)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X