Tarif Tol Balikpapan-Samarinda Ditetapkan, Mulai Diberlakukan Kapan..??

- Kamis, 4 Juni 2020 | 11:17 WIB
Gerbang tol Palaran, tol Balikpapan-Samarinda. Tarif tol Balikpapan-Samarinda sudah keluar dan akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Gerbang tol Palaran, tol Balikpapan-Samarinda. Tarif tol Balikpapan-Samarinda sudah keluar dan akan diberlakukan dalam waktu dekat.

SAMARINDA - Sesuai keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bernomor 534/KPTS/M/2020 ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif tol pada jalan tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) untuk seksi 2, 3 dan 4 dari Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2 tertanggal 29 Mei 2020.

Maka, resmi penerapan tarif tol diberlakukan setelah 14 hari diterbitkan surat keputusan tersebut. Artinya akan berlaku tanggal 11 Juni mendatang. Adanya keputusan tersebut, Pemprov Kaltim prinsipnya mengikuti saja apa yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat melalui Keputusan Menteri PUPR. "Kita ikuti keputusan tersebut, sambil memonitor dan mengevaluasi perkembangannya," kata Pj Sekprov Kaltim HM Sa'bani melalui WhastApp kepada Tim Berita Biro Humas Setdaprov Kaltim, Kamis (4/6/2020).

Sedangkan kapan mulai diberlakukan tarif tersebut sesuai dengan jenis golongan kendaraan, Sa'bani menjelaskan hal itu telah tertulis dalam Kepmen PUPR tentang penetapan golongan dan tarif kendaraan itu. Sa'bani mengatakan, jika diterbitkan surat 29 Mei 2020, maka 14 hari kedepannya pada 11 Juni 2020 sudah dilaksanakan keputusan tersebut.

"Kita ikuti dan monitor saja keputusan itu dan sembari evalusi bagaimana perkembangannya ke depan. Semoga memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim," jelasnya.

Sementara, Direktur Teknik PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS) Edy Nugraha membenarkan keputusan tersebut dan surat diterbitkan serta ditandatangani Menteri PUPR sejak 29 Mei 2020. "Ya, benar keputusan itu. Tapi pastinya kami akan sosialisikan kepada semua pihak. Termasuk tanggal dan jam mulai berlaku tarif tersebut," jelas Edy Nugraha.

Adapun jenis golongan dan tarif kendaraan yang ditetapkan, yaitu Golongan I untuk jenis kendaraan Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus. Golongan II  Truk dengan 2 gandar. Golongan III Truk dengan 3 gandar. Golongan IV Truk dengan 4 gandar dan Golongan V Truk dengan 5 gandar atau lebih.(jay/her/yans/hms/pro)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X