SAMARINDA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil gagalkan peredaran 2,25 kilogram sabu-sabu dan 1000 ekstasi yang dikirim melalui paket ekspedisi di Jl MT Haryono Balikpapan pada 31 Mei 2020 lalu.
Dari penyitaan itu, petugas menangkap 2 orang berinisial HN dan GN untuk mengambil paket ekspedisi tersebut. Adapun, seorang lagi inisial FH masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengejaran petugas.
"Sementara yang kita amankan baru dua orang. Kita tidak akan berhenti mengejar jaringan ini. Kita bentuk tim terpadu dengan bea dan cukai yang punya peranan besar mengungkap kasus ini," kata Kabid Pemberantasan Halomoan Tampubolon, Rabu (3/6/2020).
Tampubolon menambahkan paket kiriman 2,25 kilogram sabu dan 1000 butir ekstasi tiba di Balikpapan dari Riau pulau Sumatera dengan menyewa logistik pesawat.
"Barang ini (narkoba) dikirim dari Sumatera melalui jasa pengiriman. Kemudian, jasa pengiriman ini yang menentukan barang dari sana apakah mereka sewa pesawat dan biasanya seperti itu. Ada lingkarannya (jaringan) bagaimana mereka menampung (narkoba) mereka lebih tahu," ujar Tampubolon.
Adapun, FH yang merupakan pemilik dan pengirim narkoba 2,25 kilogram sabu dan 1000 butir ekstasi. Ia merupakan warga Kaltim lahir di Samarinda dan tinggal di Balikpapan.
BNNP Kaltim mencatat FH sering berpindah-pindah tempat di Riau dan mengontrak rumah.
Untuk tersangka inisial HN dan GN dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 (2) serta pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai dengan seumur hidup atau hukuman mati. (mym)