LIHAT..!! Empat Terdakwa 41 Kg Sabu Divonis Mati

- Rabu, 3 Juni 2020 | 14:54 WIB
Dari kiri, Firman Kurniawan, Rudiansyah, Tanjidillah alias Tanco dan Aryanto Saputro. (RAMA/KP)
Dari kiri, Firman Kurniawan, Rudiansyah, Tanjidillah alias Tanco dan Aryanto Saputro. (RAMA/KP)

SAMARINDA–Pukulan palu majelis hakim yang dipimpin Burhanuddin bersama Hasrawati Yunus dan Budi Santoso bergema keras di Ruang Hatta Ali Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Selasa (2/6) malam. Kemarin, Rudiansyah, Tanjidilah alias Tanco, Firman Kurniawan, dan Aryanto Saputro yang menjadi terdakwa dalam kasus narkotika seberat 41 kg di Kota Tepian diadili. Ketiga hakim di peradilan tingkat I ini memuluskan tuntutan mati yang diajukan JPU Dian Anggraeni pada 9 April 2020.

Keempat terdakwa diadili secara bergantian. Rudiansyah jadi yang pertama mendengar vonis mati dibacakan. Disusul Tanjidilah alias Tanco, lalu Firman Kurniawan, dan terakhir Aryanto Saputro. Peran terdakwa Rudiansyah, Tanjidilah alias Tanco dan Firman Kurniawan sebagai perantara transaksi dari H Asri (kini tengah buron) ke terdakwa Aryanto Saputro tak bisa lagi ditoleransi.

Ditambah berat barang haram yang hendak diedarkan keempat orang ini teramat besar, yakni seberat 41.356 gram atau 41,3 kg. “Tak ada lagi toleransi yang dianggap perlu atas ulah para terdakwa,” ucap hakim Burhanuddin membacakan putusan. Dari amar putusan itu, majelis merunut asal-muasal narkotika golongan 1 itu. Semua bermula dari komunikasi via seluler antara terdakwa Aryanto Saputro dengan H Asri medio September 2019.

Terdakwa Aryanto memesan barang haram itu untuk dikirim ke Samarinda. Sebulan kemudian, komunikasi kembali terjadi dan sabu-sabu itu akan berangkat dari Tarakan, Kalimantan Utara. Barang itu nantinya diantar Tanjidilah alias Tanco melalui jalur darat. Ini, bukan kali pertama Aryanto Saputro memesan sabu-sabu. Pertama kali barang haram itu dipesannya pada Januari 2019 seberat 4 kg.

Lalu Juni 2019 seberat 6 kg, dan terakhir seberat 41 kg medio Oktober 2019. Dari setiap gramnya dihargai Rp 460 ribu. Dari dua kali usaha, dia mendapat sekitar Rp 100–150 juta setiap sabu-sabu yang habis terjual. “Di transaksi ketiga terdakwa mentransfer uang senilai Rp 600 juta ke H Asri,” sambungnya membaca. Kembali ke asal sabu-sabu. Masih ada jalur laut yang perlu dilewati dari Tarakan ke Berau. Untuk itu, Tanjidillah alias Tanco mengawal agar sabu-sabu itu sampai ke seberang.

Sabu-sabu dalam tiga karung tersebut disembunyikan di balik tumpukan tali kapal. Sesampainya di Berau, Tanco meminta bantuan Firman Kurniawan untuk mengantar barang haram ini sampai ke tangan Aryanto. Berbekal janji dan upah awal sebesar Rp 15 juta, Firman pun mengamini tawaran Tanco. Upah awal itu langsung digunakan Firman untuk memperbaiki tunggangannya sekitar Rp 10 juta. Narkoba tiga karung itu dikemas dalam sebuah peti kayu. Menggunakan roda empat berjenis Ford Ranger Double Cabin bernomor polisi KT 8464 BO berangkat ke Samarinda lewat jalur darat pada 3 Oktober 2019, dengan upah yang tersisa Rp 5 juta.

Di Samarinda, Aryanto Saputro tak mungkin bertatap wajah dengan Firman. Untuk memastikan barang haram itu sampai dengan selamat, dia meminta bantuan Rudiansyah dengan iming-iming uang senilai Rp 5 juta. Nahas, belum setengah perjalanan, sekitar Bengalon, Kutai Timur, Firman keburu dicokok tim BNN yang mengendus adanya narkotika tak lazim yang diantar ke Samarinda. Sementara tiga orang lainnya ditangkap di tempat berbeda. Tanjidillah ditangkap sebelum dia bergegas naik burung besi di Bandara SAMS Sepinggan, Balikpapan.

Rudiansyah yang menunggu sabu-sabu dari Tarakan itu ditangkap di SPBU Pelita II, Sambutan. Sementara si pemesan, Aryanto Saputro ditahan ketika tengah bersantai di salah satu kedai kopi franchise di BIGmall, Samarinda. Keempatnya dinilai terbukti melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 114 Ayat 2 UU 35/2009 tentang Narkotika seperti yang diajukan JPU Dian dalam tuntutannya. “Dengan jumlah narkotika sebesar 41.365 gram. Jika diasumsikan per orang masing-masing setiap satu gram maka ada 41.365 orang yang dirusak masa depannya oleh para terdakwa,” lanjutnya.

Di akhir persidangan, majelis mempersilakan terdakwa untuk pikir-pikir atau mengajukan banding atas putusan yang diberikan majelis hakim. “Silakan didiskusikan dengan kuasa hukumnya. Batasnya tujuh hari,” tutupnya mengakhiri sidang.

 

Jaksa Puas, Terdakwa Ancang-Ancang Banding

Atas vonis itu, JPU Dian mengaku puas lantaran tuntutan yang diajukannya dikabulkan sepenuhnya oleh majelis hakim. “Tapi tunggu lagi, terdakwa ajukan banding tidak,” singkatnya. Terpisah, Yahya Tonang, kuasa hukum Aryanto Saputro, mengaku putusan itu masih tak adil karena tinggal selangkah lagi pemberantasan korupsi bisa menyentuh produsennya. “Tapi terputus di klien kami,” katanya. Soal banding, dia belum mau berkomentar banyak. “Didiskusikan dulu dengan klien saya,” singkatnya. (ryu/riz/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X