Wajib Swab Test Dikritik Pelaku Usaha

- Rabu, 3 Juni 2020 | 14:35 WIB
Wajib swab test dengan hasil negatif Covid-19 mulai berlaku Rabu  (3/6) bagi pelaku perjalanan luar daerah tujuan Balikpapan.
Wajib swab test dengan hasil negatif Covid-19 mulai berlaku Rabu (3/6) bagi pelaku perjalanan luar daerah tujuan Balikpapan.

BALIKPAPAN–Wajib swab test dengan hasil negatif Covid-19 mulai berlaku Rabu  (3/6) bagi pelaku perjalanan luar daerah tujuan Balikpapan. Pemeriksaan terhadap penumpang akan dilakukan di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan dan Pelabuhan Semayang. Kebijakan baru ini sebelumnya dikritik pelaku usaha karena menambah pengeluaran dan prosesnya berbelit.

Diketahui, pemeriksaan swab saat ini memakai dua metode. Di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB) menggunakan alat tes polymerase chain reaction (PCR). Sementara di RSUD Kanujoso Djatiwibowo (RSKD), dengan metode tes cepat molekuler (TCM). Meski berbeda metode, biaya swab test PCR dan TCM memerlukan biaya sekira Rp 2 juta. Soal waktu pemeriksaan hingga hasil tes keluar, rumah sakit mengklaim cuma dua hari.

Kepada Kaltim Post, Direktur RSPB Syamsul Bahri menjelaskan, sebelumnya pihaknya hanya melayani sebanyak 40 tes PCR setiap harinya. Akan tetapi, karena permintaan pengujian PCR yang dilayani cukup tinggi, maka pihaknya membuka tambahan layanan pengujian PCR. “Jadi kami buka sampai 100 pemeriksaan setiap hari,” ucapnya kemarin (2/6). Dia menerangkan, masyarakat atau perusahaan yang ingin melakukan pengujian PCR tidak perlu menunggu lama.

Setelah pendaftaran, petugas bisa segera melayani pengambilan swab untuk dilakukan pemeriksaan dahak dengan metode PCR. Dia berpesan, peserta mesti mendaftar sehari sebelumnya. Sehingga menyesuaikan pemeriksaan dengan jadwal keberangkatan yang bersangkutan. Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.03.04/1/2430/2020, masa berlaku surat keterangan uji tes reverse transcription-polymerase chain reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif adalah tujuh hari.

Sedangkan surat keterangan uji rapid test dengan hasil non- reaktif adalah tiga hari saat keberangkatan. “Pengambilan sampelnya itu, mendekati hari keberangkatan. Supaya masih dalam range tujuh hari. Sesuai masa berlaku surat keterangan itu,” kata Syamsul. Yang kerap menjadi masalah, sambung dia, ketika ada yang mendaftar, lalu ingin melaksanakan pemeriksaan saat itu juga. Padahal, pihak rumah sakit sudah menjadwalkan pemeriksaan PCR bagi peserta yang sudah mendaftar sehari sebelumnya.

Di mana per harinya, petugas RSPB bisa melayani pemeriksaan hingga 100 sampel swab. Namun, jika ada keperluan khusus atau darurat, pemeriksaan sampel bisa ditambah. “Hasilnya bisa diketahui dalam satu hari. Kalau tidak ada hal istimewa, seperti pemeriksaan yang yang meragukan. Dan harus diulang,” terang dia.

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur RSPB Nomor Kpts-1326/E0000/2020-S0 tentang Tarif PCR RSPB pada 15 Mei 2020, biaya yang dikenakan untuk pemeriksaan swab adalah Rp 275 ribu.

Lalu biaya VTM (viral transport medium) atau media untuk membawa spesimen sampel lendir hidung dan tenggorokan pasien yang telah melalui uji swab sebesar Rp 225 ribu. Kemudian tes spesimen menggunakan alat PCR sebesar Rp 1,6 juta. Tarif ini, tidak termasuk dengan konsultasi dengan dokter. “Jadi (total) tarifnya (swab test dengan metode PCR) sekitar Rp 2,1 juta,” terangnya.

Sementara itu, Direktur RSKD Balikpapan Edy Iskandar menuturkan, permintaan untuk melaksanakan uji TCM mencapai 50 orang per hari. Adapun hasil pemeriksaannya sudah bisa diketahui, kurang dari 24 jam. “Supaya safety, biasanya ambil (pemeriksaan TCM) pagi, sore sudah jadi (hasil pemeriksaan TCM). Dan kami menjamin, 24 jam sudah jadi,” katanya saat dikonfirmasi Kaltim Post kemarin.

Dia menyarankan agar masyarakat melakukan pendaftaran sehari sebelum pemeriksaan. Setelah itu, akan ditentukan jadwal pengambilan swab dengan tenaga medis yang bertugas. “Sampai sekarang, enggak ada antrean. Setelah daftar, bisa langsung dilayani. Yang akan dijadwalkan jadi satu, waktu pengambilan swab-nya,” ucapnya. Dokter spesialis penyakit dalam ini menuturkan, biaya pemeriksaan TCM kurang dari Rp 2 juta. Angka itu sudah termasuk konsultasi dokter yang bertugas.

“Biaya pemeriksaan TCM sebesar Rp 1,55 juta dan biaya konsultasi sebesar Rp 200 ribu. Jadi biayanya sekitar Rp 1,75 juta,” ungkapnya. Diketahui, dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan bernomor 551.43/0284/Dishub tertanggal 1 Juni 2020, menegaskan bahwa masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan tujuan atau memasuki Kota Balikpapan bukan pemilik identitas KTP Kaltim, melalui/keluar dari kawasan Bandara Internasional Sepinggan, Pelabuhan Semayang, dan Pelabuhan Feri Kariangau, harus memiliki surat keterangan laboratorium rumah sakit yang teregistrasi Kementerian Kesehatan.

Surat keterangan itu memuat hasil negatif Covid-19 melalui hasil uji swab PCR atau TCM yang masih berlaku paling lama tujuh hari. Khusus hal-hal tertentu, apabila proses untuk mendapatkan swab PCR atau TCM di daerah asal tidak memungkinkan, maka bisa membawa hasil rapid test non-reaktif sebanyak dua kali pemeriksaan. Dalam waktu H1 dan H7-10, yang masa berlaku rapid test kedua paling lama tiga hari.

Hanya saja, syarat membawa hasil pemeriksaan swab PCR atau TCM itu dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI-Polri, petugas penanganan pencegahan penyebaran virus corona (termasuk tenaga medis), petugas ambulans dan mobil jenazah. Kemudian pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping, serta anak-anak yang belum berusia 13 tahun atau belum menempuh jenjang pendidikan SMP/sederajat.

Terkait hal itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, pengecualian itu untuk memudahkan penelusuran. Di mana mereka hanya diwajibkan untuk membawa hasil uji rapid test Covid-19 non-reaktif, maksimal tiga hari sebelum kedatangan ke Kota Minyak. “Ini enggak bicara diskriminasi. Kan kalau mereka kan mudah untuk men-tracking-nya. Enggak bicara soal itu,” alasannya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X