Restrukturisasi di Kaltim Berjalan Lancar

- Selasa, 2 Juni 2020 | 16:12 WIB

SAMARINDA-Pemerintah telah melakukan beberapa stimulus di tengah pandemi corona virus (covid-19). Salah satunya meminta perbankan maupun lembaga jasa keuangan (LJK) melakukan restrukrisasi, atau pelonggaran kredit. Di Kaltim stimulus ini cukup berjalan lancar. Perbankan telah dilakukan restrukturisasi 21.477 rekening dengan total nilai sebesar Rp 2,9 triliun. Sedangkan di perusahaan pembiayaan 16.030 debitur mencapai Rp751 miliar.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan, sampai 30 April 2020 sudah banyak nasabah yang melakukan relaksasi kredit. Pada perbankan di Kaltim, ada 133.489 rekening senilai Rp12,9 triliun terdampak covid-19. Dari sejumlah tersebut, yang telah dilakukan restrukturisasi adalah sebesar 21.477 rekening dengan total nilai sebesar Rp 2,9 triliun.

Sedangkan untuk UMKM yang terdampak sebanyak 100.663 rekening senilai Rp 4,85 triliun. Dari UMKM yang berpotensi terdampak tersebut, 37.372 rekening telah mengajukan keringanan dengan total nilai restruktur sebesar Rp 2,22 triliun. Dari jumlah yang mengajukan keringanan tersebut, 17.735 rekening senilai Rp 1,35 triliun telah disetujui. Di satu sisi, terdapat 342 rekening senilai Rp 26,5 miliar yang tidak disetujui.

“Kalau kita lihat sektornya, yang paling terdampak adalah perdagangan besar dan eceran,” jelasnya pada video conference OJK Kaltim. Ada 31.957 rekening dari sektor perdagangan dan eceran yang telah mengajukan restrukturisasi senilai Rp 2,2 triliun. Dari sejumlah tersebut, telah disetujui 14.392 rekening senilai Rp 1,7 triliun. Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan, berdasarkan penilaian internal perusahaan pembiayaan, 23.545 debitur yang terdampak covid-19 dengan nilai sebesar Rp 1,58 triliun. Dari sejumlah tersebut, sebanyak 16.030 debitur telah disetujui restrukturisasi nya dengan total nilai Rp 751 miliar. Sedangkan di satu sisi, terdapat 595 debitur senilai Rp 48,3 miliar ditolak pengajuannya.

“Ada beberapa alas an yang membuat relaksasi kredit tidak disetujui, seperti pemohon restrukturisasi merupakan PNS aktif, atau sudah menunggak sebeum 2 Maret (sebelum kebijakan stimulus), “ jelasnya.

Sehingga, tambahnya, jika persyarata dipenuhi dan sesuai ketentuan maka relaksasi pasti akan diproses. Seluruh data-data yang ada berasal dari 40 kantor cabang bank umum konvesional dan syariah, 15 bank pengkreditan rakyat (BPR) dan 1 BPRS , serta 62 perusahaan pembiayaan.

Dia menjelaskan, saat ini meskipun akan dijalankan new normal, perbankan maupun perusahaan pembiayaan tetap menerima relaksasi kredit. Sebab aturan tersebut dikeluarkan pada Maret sesuai POJK dan berakhir pada maret 2021. Sehingga relaksasi masih bisa dilakukan, dengan batas maksimal satu tahun dari POJK tersebut. “Berarti jika relaksasi diajukan pada Juni atau Juli masih bisa, namun penundaan tidak bisa dilakukan lebih dari Maret 2021,” pungkasnya. (ctr)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Transaksi SPKLU Naik Lima Kali Lipat

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB

Pusat Data Tingkatkan Permintaan Kawasan Industri

Jumat, 19 April 2024 | 09:55 WIB

Suzuki Indonesia Recall 448 Unit Jimny 3-Door

Jumat, 19 April 2024 | 08:49 WIB

Libur Idulfitri Dongkrak Kinerja Kafe-Restoran

Kamis, 18 April 2024 | 10:30 WIB

Harga CPO Naik Ikut Mengerek Sawit

Kamis, 18 April 2024 | 07:55 WIB
X