Pengeluaran Membengkak, Cegah Kasus Covid-19 dari Luar Balikpapan

- Selasa, 2 Juni 2020 | 14:27 WIB
-
-

Tak ada pilihan bagi perusahaan selain mengikuti kebijakan wajib swab test untuk karyawannya yang akan ke Balikpapan. Pemkot berargumen, selama ini penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 justru berasal dari masyarakat luar Balikpapan.

 

BALIKPAPAN–Syarat wajib menyertakan hasil swab negatif virus corona jika ingin ke Balikpapan menuai respons dari perusahaan. Aturan itu dinilai memberatkan karena pengeluaran perusahaan membengkak. Untuk sekali swab dengan alat tes polymerase chain reaction (PCR) atau tes cepat molekuler (TCM), biayanya sekitar Rp 2,5 juta.

Sebelumnya, pelaku perjalanan dari luar daerah, atau yang tak ber-KTP Kaltim, hanya cukup mengantongi hasil pemeriksaan rapid test non-reaktif. Dengan biaya sekira Rp 500 ribu. Namun, Pemkot Balikpapan memperketat syarat dengan mewajibkan mengantongi hasil swab negatif. Kebijakan itu rencananya akan diberlakukan mulai besok (3/6) di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan dan Pelabuhan Semayang.

Rencana kebijakan itu jadi pembahasan dalam sosialisasi di Auditorium Balai Kota, Senin (1/6). Pertemuan itu membahas sejumlah regulasi bagi warga luar Kaltim yang akan masuk/keluar dari Kota Balikpapan selama masa pandemi Covid-19. Kegiatan yang dihadiri unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan ini, mengundang sejumlah perusahaan yang bergerak di bidang industri minyak dan gas, pertambangan dan jasa pelayaran. Termasuk operator pelabuhan dan bandara yang ada di Balikpapan.

Ditemui usai pertemuan, Operation Head PT PAMA Persada Nusantara BPOP (Balikpapan Operasional) Sulasman menuturkan, mewajibkan swab bagi warga luar Kaltim, yang ingin masuk atau keluar Balikpapan memberatkan pihaknya. Pekerja yang akan cuti pun wajib melaksanakan PCR atau TCM. Sementara antrean tes PCR bisa sampai lima hari. Setelah itu, ketika kembali ke Balikpapan, diwajibkan melakukan PCR lagi. “Selain itu, dari sisi biaya, juga lumayan,” katanya kemarin.

Meski begitu, pihaknya akan mematuhi perintah tersebut. Apalagi, sambung dia, hanya berlaku mulai 3 sampai 30 Juni 2020. “Ya, akan kita jalani,” imbuh Sulasman. Dirinya memahami, syarat ketat itu bertujuan agar penanganan virus corona di Balikpapan lebih baik lagi. Dia pun menuturkan ada belasan ribu pekerja PT PAMA Persada Nusantara yang rutin melintas di Kota Minyak. “di Kaltim, Ada 14 ribu yang lewat bolak-balik terus ke Balikpapan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mengatakan, selama ini penambahan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 berasal dari masyarakat luar Balikpapan yang ingin masuk atau keluar Balikpapan. Mereka sebelumnya memiliki riwayat perjalanan melalui Bandara Internasional Sepinggan dan Pelabuhan Semayang. Sehingga dengan melakukan pemeriksaan swab, baik itu tes PCR maupun TCM di daerah asalnya, bisa diketahui lebih awal.

Sehingga jika dinyatakan positif, maka tidak berangkat ke Balikpapan. “Kalau hasil rapid test belum betul-betul presisi. Sehingga swab yang diharapkan. Jadi ketika tiba di Balikpapan sudah bisa langsung bekerja,” ujarnya. Dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan bernomor 551.43/0284/ tertanggal 1 Juni 2020, ditegaskan bahwa bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dengan tujuan atau memasuki Kota Balikpapan yang bukan pemilik identitas KTP Kaltim, harus memiliki surat keterangan laboratorium rumah sakit yang teregistrasi Kementerian Kesehatan.

Surat kesehatan itu memuat hasil negatif Covid-19 melalui hasil uji swab PCR atau TCM yang masih berlaku paling lama tujuh hari. Khusus hal-hal tertentu, apabila proses untuk mendapatkan swab PCR atau TCM di daerah asal tidak memungkinkan, maka bisa membawa hasil rapid test non-reaktif sebanyak dua kali pemeriksaan. Dalam waktu H1 dan H7-10, yang masa berlaku rapid test kedua paling lama tiga hari.

Sebelum berangkat, calon pelaku perjalanan via Bandara Internasional Sepinggan dan Pelabuhan Semayang juga diimbau melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Masih dari edaran wali kota itu, syarat membawa hasil pemeriksaan swab PCR atau TCM dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi negara, anggota TNI-Polri, petugas penanganan pencegahan penyebaran virus corona (termasuk tenaga medis), petugas ambulans dan mobil jenazah.

Kemudian pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang, pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping, serta anak-anak yang belum berusia 13 tahun atau belum menempuh jenjang pendidikan SMP/sederajat. Kebijakan ini akan dimulai pada 3 Juni sampai 30 Juni 2020. “Cuma ada perlakukan khusus bagi yang sudah beli tiket, tapi belum tahu ada aturan ini. Kan ada beberapa hari transisi,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan Andi Sri Juliarty.

Dia menambahkan aturan yang mewajibkan swab ini, hanya diterapkan pada Juni ini saja. Karena berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan pada bulan lalu, dalam 10 hari terjadi 12 kasus positif virus corona. Dan semuanya adalah warga yang memiliki KTP luar daerah Balikpapan.

“Jadi kalau warga luar Kaltim yang ingin keluar atau masuk Balikpapan, wajib membawa hasil swab PCR atau TCM. Sedangkan warga Kaltim cukup hasil rapid test saja,” pungkasnya. (kip/riz/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X