SAMARINDA–Takperlu risau, warga Kota Tepian bisa merasakan kembali pelayanan kepolisian. Pengurusan surat izin mengemudi (SIM) di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Samarinda, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang hanya berbeda ruangan, juga sudah kembali normal hari ini.
“Mulai besok (hari ini) membuka kembali layanan pembuatan maupun perpanjangan SIM. Tapi, mengantisipasi wabah Covid-19, produksi SIM dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Mulai wajib penggunaan masker, cuci tangan, melewati bilik antiseptik, physical distancing, hingga pembatasan jumlah pemohon,” ujar Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso.
Perwira menengah Polri itu menyebut, untuk pemohon SIM baru, dibatasi 150 orang per hari. Untuk memaksimalkan protokol kesehatan, setiap pemohon diwajibkan mendaftar melalui aplikasi e-SIM, yang bisa diunduh di Play Store. “Sementara untuk perpanjangan juga harus mendaftar, namun dengan tujuan pelayanan di mobil SIM keliling yang ada di Mal Robinson dan Taman Samarendah, serta mal pelayanan publik. “Tujuan pendaftaran itu jelas, agar mengurangi warga untuk berdesak-desakan saat antre, karena bisa jadi kerumunan. Kan enggak dibolehkan ada pengumpulan massa. Jadi, lewat pendaftaran online itu, bisa dibatasi orang yang datang,” sebutnya. (dra2/k16)