Tambang Liar Marak di Lima Kecamatan, Legislator Duga Ada Oknum Pejabat Turut Andil

- Selasa, 2 Juni 2020 | 11:23 WIB
Andi Faisal
Andi Faisal

Persoalan tambang liar di sejumlah kecamatan di Kukar disayangkan sejumlah pihak. Lokasi pengupasan lahan untuk mengambil “emas hitam” terkesan dilakukan secara terang-terangan. Bahkan berdekatan dengan fasilitas publik.

 

TENGGARONG - Beberapa kecamatan di Kukar yang diduga marak terjadi aktivitas tambang liar, yaitu Samboja, Tenggarong Seberang, Marangkayu, Sebulu, Tenggarong. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kukar Andi Faisal.

Ia mengatakan, aktivitas tambang liar di lima kecamatan tersebut kerap dikeluhkan masyarakat sekitar. Baik terkait dampak lingkungan maupun aktivitas hauling di jalan raya. Pihaknya berencana melakukan pengecekan di lima kecamatan tersebut.

Termasuk melakukan upaya penelusuran terkait aktivitas tambang liar yang dilakukan secara terstruktur. “Kami jadwalkan pekan depan untuk melakukan pengecekan dan koordinasi kembali terkait masalah tambang ilegal yang marak ini. Kita mendorong agar Kukar ini menjadi lebih layak dan nyaman untuk dihuni,” ujar politikus Partai Golkar itu.

Ia pun menyinggung aktivitas hauling yang terus marak terjadi di jalan-jalan umum. Hal ini, kata dia, juga kerap menjadi persoalan di tengah masyarakat. Lantaran harus berbagi jalan dengan para pengguna jalan raya tersebut.

“Kami berharap Pemkab Kukar bisa memprioritaskan persoalan lingkungan. Hal ini untuk membuat warga terjaga secara kesehatan dan sosial,” tambahnya.

Senada, Anggota Komisi I DPRD Kukar Jumarin Tripada mengatakan, Kukar perlu memprioritaskan program penanganan pemulihan lingkungan. Termasuk menciptakan kabupaten yang nyaman untuk dihuni.

“Sudah saatnya didorong upaya untuk membuat Kukar semakin nyaman dihuni. Salah satunya dengan pemulihan lingkungan akibat aktivitas tambang. Termasuk tambang liar,” ujar politikus Partai Gerindra itu.

Jumarin bahkan menduga ada oknum dari sejumlah instansi berwenang yang turut andil dalam aktivitas tambang liar tersebut. “Kasihan masyarakat saat ini menjadi korban dari aktivitas tambang liar tersebut,” tutupnya.

Sebelumnya, Akademisi hukum tata negara asal Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah mengatakan, saat ini konsistensi aparat pemerintah serta aparat penegak hukum masih lemah dalam penuntasan kasus tambang ilegal.

Mestinya, kata dia, akar persoalan yang menjadi penyebab tidak tuntasnya kasus tambang ilegal tersebut mesti dijawab. Termasuk masing-masing instansi pemerintahan dan aparat penegak hukum bisa berkolaborasi dan menuntaskan permasalahan secara komprehensif.

Ia mencontohkan, aparat pemerintah baik di tingkat desa, camat, kabupaten, hingga provinsi memiliki kewenangan untuk melaporkan indikasi aktivitas tambang ilegal tersebut. Termasuk melakukan pengawalan jika kasus tersebut mandek di tengah jalan.

“Bahkan camat pun mestinya bisa melaporkan ha tersebut. Jangan justru menganggap tidak memiliki kewenangan. Justru kalau tidak melaporkan juga menjadi masalah. Karena pemerintah juga memiliki kewajiban memberikan ruang hidup yang layak bagi warganya,” ujarnya.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X