“Tinggal mencari sumbernya dari mana. Perusahaan mana yang tidak beres. Kalau terbukti salah, akan diberikan tindakan mulai perdata dan pidana”
Aji Wijaya
Kepala DLH Kutim
========
Kualitas air sungai di Desa Pengadan, Kecamatan Karangan, memprihatinkan. Keruh sekali. Diberi obat air pun tak bisa jernih. Bahkan, tidak sedikit warga gatal-gatal setelah memanfaatkan air sungai itu.
SANGATTA - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim Aji Wijaya menyarankan pemerintah desa (pemdes) segera bersurat kepada DLH. Surat tersebut nantinya menjadi dasar pihaknya untuk turun ke lapangan.
“Tahun ini kami memang fokus mengawasi sungai-sungai di Kutim. Mulai limbah perusahaan hingga limbah rumah tangga dan sampah,” ujarnya, (1/6).
Kendati demikian, dia sudah memperkirakan sejak 16 tahun silam. Sebelum ada perkebunan dan pertambangan pihaknya sudah memprediksi bahwa bakal terjadi penurunan kualitas air jika perusahaan beroperasi.
“Tinggal mencari sumbernya dari mana. Perusahaan mana yang tidak beres. Kalau terbukti salah, akan diberikan tindakan mulai perdata hingga pidana,” tegasnya.
Apalagi setiap perusahaan wajib melaporkan penanganan limbah kepada DLH per tiga bulan sekali. “Jangan sampai laporan tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan,” sebutnya.
Menurut dia, permasalahan limbah tersebut diatur dalam Undang-Undang 32/2009 tentang Lingkungan Hidup. Ada pula Peraturan Pemerintah (PP) 82/2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air. Konsekuensi bagi perusahaan yang mengabaikan akan mendapat sanksi administrasi untuk perbaikan. Kalau tidak bisa, baru dipidana.
“Perbaikan baku mutu air ada pembinaan dari pemerintah. Kurang di mana, baru diperbaiki,” pungkasnya. Sebelumnya, Ketua BPD Desa Pengadan, Minhar mengaku banyak menerima aduan masyarakat. Rata-rata mengeluh gatal-gatal. Bahkan, ada tiga peternak ikan melapor kalau ikan di kolamnya mati semua setelah mengganti air kolam dengan air dari sungai.