Pekan Ini, Salat Jumat Berjamaah di Balikpapan Dibolehkan

- Senin, 1 Juni 2020 | 21:00 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN–Salat Jumat berjamaah di masjid pada 5 Juni nanti mengawali tatanan normal baru atau new normal di Balikpapan. Sementara itu, gereja akan dibuka dua hari kemudian, Minggu (7/6). Untuk memantapkan hal itu, hari ini (1/6), Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 akan mengundang segenap pimpinan agama di Balikpapan. Pertemuan tersebut akan membahas sejumlah protokol kesehatan di rumah ibadah.

Untuk diketahui, dalam Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi bernomor 15 Tahun 2020 yang dikeluarkan pekan lalu, terdapat 11 poin yang wajib dipatuhi pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah. Di antaranya, menyiapkan petugas untuk melaksanakan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah, melakukan pembersihan dan menyemprotkan disinfektan secara berkala di area rumah ibadah, membatasi jumlah pintu/jalur keluar-masuk rumah ibadah guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 meter.

Kemudian, membuat surat pernyataan kesiapan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan. Terkait poin yang terakhir, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Balikpapan Rizal Effendi menuturkan, belum ada satu pun pengurus rumah ibadah yang mengajukan. “Karena surat edaran dari Kementerian Agama baru kita diterima,” katanya kepada Kaltim Post kemarin di Balai Kota.

Lanjut dia, surat edaran itu baru diterima akhir pekan lalu (30/5). Sehari kemudian, pemkot menyusun dokumen terkait formulir persyaratan rumah ibadah yang akan melaksanakan kegiatan keagamaan secara berjamaah. Sehingga pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah tidak kesulitan mengisi dokumen yang dipersyaratkan untuk operasional kegiatan ibadah nantinya.

Rizal mengungkapkan, formulir yang nantinya disiapkan adalah formulir utama untuk memberi tanda jika rumah ibadah dalam pengawasan atau sudah dievaluasi oleh Dinas Kesehatan (Diskes) Balikpapan. Lalu formulir selanjutnya adalah surat permohonan untuk dilakukan pembukaan rumah ibadah. “Jadi tinggal mengisi gitu. Ada yang sampai kecamatan, nanti ada yang sampai gugus tugas kota. Mungkin gereja utama akan ke Gugus Tugas kota. Kalau masjid biasa, cukup ke kecamatan,” ucap pria berkacamata itu.

Berdasarkan pantauan Kaltim Post kemarin, sejumlah rumah ibadah di Balikpapan belum beraktivitas normal seperti Surat Edaran Menteri Agama 15/2020. Adapun Masjid Agung At-Taqwa di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Klandasan Ulu, Kecamatan Balikpapan Kota, telah menggelar salat Asar berjamaah dengan menerapkan physical distancing. Kemudian di Gereja Katolik Santa Theresia, Kelurahan Prapatan, Kecamatan Balikpapan Kota, belum ada kegiatan ibadah.

Menurut keterangan petugas keamanan yang bertugas, pelaksanaan kegiatan ibadah di gereja masih menunggu kebijakan dari pemerintah daerah. Dalam keterangan persnya, Menag Fachrul Razi menerangkan kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah berdasarkan situasi riil terhadap pandemi Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut. Bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah. 

“Meskipun daerah berstatus zona kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif,” tegas Menag. Menag menggarisbawahi, rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif adalah yang berdasarkan fakta lapangan serta angka R-Naught/RO dan angka effective reproduction number/RT, berada di kawasan/lingkungan yang aman dari Covid-19. 

Hal itu ditunjukkan dengan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19. “Surat Keterangan akan dicabut bila dalam perkembangannya timbul kasus penularan di lingkungan rumah ibadah tersebut atau ditemukan ketidaktaatan terhadap protokol yang telah ditetapkan,” jelasnya. (kip/riz2/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X