SAMARINDA–Tak ada pelimpahan narapidana (napi) sejak Covid-19 mewabah, setidaknya lebih dua bulan lalu. Berdampak ke daya tampung di sel markas kepolisian. Namun, memasuki fase relaksasi, napi di sel polisi bisa dilimpahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).
Plh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim-Kaltara Didik Heru mengatakan, telah berkoordinasi dengan Polda Kaltim sejak Jumat (29/5). "Pemindahan telah disepakati pihak terkait lainnya, yakni kejaksaan dan pengadilan tinggi," ucapnya. Tetapi, tetap memerhatikan protokol penanganan Covid-19 yang ada. Dalam proses pelimpahan napi berstatus inkrah, harus dilakukan pemeriksaan kesehatan dan karantina. Setidaknya ada dua kali rapid test yang dijalani. Syarat pelimpahan tahanan itu sejatinya telah tercantum dalam surat Kemenkumham RI Nomor PAS-PK.01.01.01-679 tentang Penerimaan Tahanan yang telah berkekuatan hukum, yang terbit 20 Mei lalu.
"Diperiksa dulu, isolasi minggu pertama dan kedua, selanjutnya rapid test dan harus menunjukkan hasil non reaktif," jelasnya.
Namun, Didik menyampaikan tak semua daerah bisa menerapkan secara serentak. Ruang isolasi yang tidak dimiliki beberapa lapas dan rutan menjadi kendala. (*/dad/dra/k8)