Pelimpahan Napi Ikuti Protokol

- Senin, 1 Juni 2020 | 19:35 WIB
-
-

SAMARINDA–Tak ada pelimpahan narapidana (napi) sejak Covid-19 mewabah, setidaknya lebih dua bulan lalu. Berdampak ke daya tampung di sel markas kepolisian. Namun, memasuki fase relaksasi, napi di sel polisi bisa dilimpahkan ke lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan negara (rutan).

Plh Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kaltim-Kaltara Didik Heru mengatakan, telah berkoordinasi dengan Polda Kaltim sejak Jumat (29/5). "Pemindahan telah disepakati pihak terkait lainnya, yakni kejaksaan dan pengadilan tinggi," ucapnya. Tetapi, tetap memerhatikan protokol penanganan Covid-19 yang ada. Dalam proses pelimpahan napi berstatus inkrah, harus dilakukan pemeriksaan kesehatan dan karantina. Setidaknya ada dua kali rapid test yang dijalani. Syarat pelimpahan tahanan itu sejatinya telah tercantum dalam surat Kemenkumham RI Nomor PAS-PK.01.01.01-679 tentang Penerimaan Tahanan yang telah berkekuatan hukum, yang terbit 20 Mei lalu.

"Diperiksa dulu, isolasi minggu pertama dan kedua, selanjutnya rapid test dan harus menunjukkan hasil non reaktif," jelasnya.

Namun, Didik menyampaikan tak semua daerah bisa menerapkan secara serentak. Ruang isolasi yang tidak dimiliki beberapa lapas dan rutan menjadi kendala. (*/dad/dra/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X