Komplotan Pencuri Kabel Dibekuk

- Senin, 1 Juni 2020 | 11:52 WIB
DIAMANKAN: Petugas mengamankan barang bukti dari para tersangka.
DIAMANKAN: Petugas mengamankan barang bukti dari para tersangka.

TENGGARONG–Aksi pencurian kabel sumur migas senilai puluhan juta rupiah terungkap. Anggota Polsek Muara Jawa berhasil meringkus lima tersangka di sejumlah lokasi berbeda. Mereka sebelumnya beraksi mencuri kabel power di lokasi sumur migas PT Pertamina Hulu Mahakam.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Anton Saman menjelaskan, lima tersangka yang berhasil dibekuk yaitu Su (29), Hi (21), Ru (37), Sa (23), dan Ad (21). Para tersangka dibekuk di lokasi berbeda, setelah pihak perusahaan melaporkan adanya pencurian kabel tersebut.

Para tersangka beraksi di sumur HGA.RC 88, Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan Muara Jawa, Kukar, Sabtu (23/5) sekitar pukul 02.00 Wita. “Para tersangka ini rata-rata adalah pengangguran. Meraka beraksi bersama-sama dengan peran berbeda,” ujar kapolsek.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 27 gulung tembaga seberat sekitar 135 kilogram, satu gergaji besi, dua kupasan kabel dan pisau. Untuk kerugian material yang ditanggung oleh perusahaan ditaksir mencapai Rp 40.320.000.

“Jadi dalam satu lokasi jumlah kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” imbuhnya.

Terungkapnya kasus tersebut, bermula setelah pihak sekuriti melaksanakan patroli di seputaran sumur di Kelurahan Muara Kembang, Kecamatan, Muara Jawa, Kukar. Di lokasi tersebut, didapati adanya kabel power di lokasi tersebut yang telah hilang terpotong sepanjang sekitar 84 meter.

“Setelah mendapat laporan tersebut, petugas dari Polsek Muara Jawa langsung mendatangi lokasi untuk mencari petunjuk. Sampai akhirnya mengarah kepada para tersangka,” kata kapolsek lagi.

Sementara itu, para tersangka kini sudah diamankan dan dilakukan di Polsek Muara Jawa. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (qi/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X