Puluhan Ribu Debitur Nikmati Pelonggaran Kredit

- Senin, 1 Juni 2020 | 02:13 WIB

Program restrukturisasi kredit yang diberikan lembaga jasa keuangan (LJK) disambut baik oleh masyarakat Kaltim. Sebanyak 37.507 debitur merasakan manfaatnya.

 

SAMARINDA - Masyarakat Kaltim tidak menyia-nyiakan stimulus yang diberikan pemerintah di tengah penyebaran virus corona. Salah satunya pelonggaran kredit yang diberikan LJK. Otoritas Jasa keuangan (OJK) Kaltim mencatat, sebanyak 21.477 debitur mendapat pelonggaran dari perbankan dengan nilai sebesar Rp 2,9 triliun. Sedangkan di perusahaan pembiayaan ada 16.030 debitur yang merasakannya, dengan nilai Rp 751 miliar.

Kepala OJK Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan, sampai 30 April 2020 sudah banyak nasabah yang mendapatkan relaksasi kredit. Berdasar data perbankan di Kaltim, ada 133.489 rekening senilai Rp 12,9 triliun terdampak Covid-19. Dari sejumlah tersebut, yang telah dilakukan restrukturisasi adalah sebesar 21.477 rekening dengan total nilai sebesar Rp 2,9 triliun.

Sedangkan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak sebanyak 100.663 rekening senilai Rp 4,85 triliun. Dari UMKM yang berpotensi terdampak tersebut, 37.372 rekening telah mengajukan keringanan dengan total nilai restrukturisasi sebesar Rp 2,22 triliun. Dari jumlah yang mengajukan keringanan tersebut, 17.735 rekening senilai Rp 1,35 triliun telah disetujui.

Di satu sisi, terdapat 342 rekening senilai Rp 26,5 miliar yang tidak disetujui. “Kalau kita lihat sektornya, yang paling terdampak adalah perdagangan besar dan eceran,” jelasnya pada video conference OJK Kaltim.

Made menambahkan, ada 31.957 rekening dari sektor perdagangan dan eceran yang telah mengajukan restrukturisasi senilai Rp 2,2 triliun. Dari sejumlah tersebut, telah disetujui 14.392 rekening senilai Rp 1,7 triliun.

Sedangkan untuk perusahaan pembiayaan, berdasarkan penilaian internal perusahaan pembiayaan, 23.545 debitur yang terdampak Covid-19 dengan nilai sebesar Rp 1,58 triliun. Dari sejumlah tersebut, sebanyak 16.030 debitur telah disetujui restrukturisasinya dengan total nilai Rp 751 miliar. Sedangkan di satu sisi, terdapat 595 debitur senilai Rp 48,3 miliar ditolak pengajuannya.

“Ada beberapa alasan yang membuat relaksasi kredit tidak disetujui, seperti pemohon restrukturisasi merupakan PNS aktif, atau sudah menunggak sebelum 2 Maret (sebelum kebijakan stimulus),” jelasnya.

Jika persyaratan dipenuhi dan sesuai ketentuan, Made memastikan para lembaga jasa keuangan pasti memproses relaksasi kredit. Seluruh data-data yang ada tersebut berasal dari 40 kantor cabang bank umum konvensional dan syariah, 15 bank pengkreditan rakyat (BPR) dan 1 BPRS , serta 62 perusahaan pembiayaan.

Dia menjelaskan, saat ini meskipun akan dijalankan new normal, perbankan maupun perusahaan pembiayaan tetap menerima relaksasi kredit. Sebab aturan tersebut dikeluarkan pada Maret sesuai POJK dan berakhir pada Maret 2021. Sehingga relaksasi masih bisa dilakukan, dengan batas maksimal satu tahun dari POJK tersebut. “Berarti jika relaksasi diajukan pada Juni atau Juli masih bisa, namun penundaan tidak bisa dilakukan lebih dari Maret 2021,” pungkasnya. (ctr/ndu/k18)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eksistensi Usaha Minimarket Kian Tumbuh

Sabtu, 27 April 2024 | 10:20 WIB

Harga Daging Sapi di Kutai Barat Turun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB

BI Proyeksikan Rupiah Menguat di Kuartal III

Sabtu, 27 April 2024 | 09:01 WIB

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB
X