BALIKPAPAN - Kurang lebih dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Samarinda, Solihin (36) beraksi lagi. Diduga kuat dia melancarkan aksinya sejak Minggu (25/5) lalu selama tiga hari berturut-turut. Hingga anggota Satreskrim Polresta Balikpapan meringkusnya, kemarin tanpa ada perlawanan.
“Saat kami interogasi dan cek laporan dan didukung alat bukti, pelaku sudah tiga hari beraksi,” kata Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmidi. Pengungkapan kasus bermula saat pelaku menghentikan salah seorang korbannya bernama Muhammad Kautsar (17) di kawasan Gunung Belah, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah (Balteng).
Malam itu korban pada Senin (25/5) lalu sekira pukul 20.30 Wita dihentikan oleh tersangka. Modusnya, menuduh korban ini habis memukul adik tersangka. Jadi korban diminta naik ke atas motor pelaku. Nah saat korban dibonceng motor Vario warna hitam bernopol KT 6742 LO kemudian mengancam korban,
Korban lalu dibawa ke sekitar kawasan jalan Jenderal Sudirman, kawasan Markoni. Kemudian menyuruh korban untuk memasukkan handphone dan uang milik korban ke dalam tas yang disimpan di dalam jok motor pelaku. “Diancam kemudian diminta hp korban,” urainya.
Setelah mendapatkan, korban dibawa ke Jalan Asnawi Arbain (BJBJ). Korban kemudian diturunkan dan ditinggalkan begitu saja. Tersangka diringkus di rumahnya di kawasan Jalan Al Falah, RT 35 Kelurahan Baru Ilir, Balikpapan Barat.
Barang bukti diamankan aneka ragam jenis handphone. Ada Samsung Galaxy A7, satu Unit HP Xiaomi, satu Unit Hp Oppo A5S, satu Buah kunci Motor (milik korban), satu Unit Motor Vario Hitam KT 6742 LO, dua buah dompet dan uang tunai Rp 548 ribu.
“Kami masih kembangkan dan dalami lagi aksinya. Warga yang pernah jadi korban pencurian dan kekerasan di jalanan silakan melapor,” imbau Turmidi. Apakah tersangka bebas karena asimilasi atau bebas menjalani hukumannya, penyidik akan melakukan koordinasi dengan Lapas Samarinda. (aim/kri/k18)