SAMARINDA–Demi menciptakan kota yang tertib, Pemkot Samarinda mengeluarkan surat penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan hijau Sungai Mahakam sejak 27 April. Akhirnya sampai batas waktu yang ditentukan, Sabtu (30/5), dilakukan pembersihan kawasan hijau Samarinda.
Kurang lebih 120 personel Satpol PP, 30 polisi, 20 personel TNI dikerahkan untuk melakukan penertiban PKL. "Penertiban ini khusus untuk bangunan, PKL, dan dermaga-dermaga yang ada," ujar Kepala Satpol PP M Darham.
Tidak hanya menertibkan para PKL, mereka mengevakuasi para lansia (lanjut usia) yang bermukim di lokasi. "Kami juga menemukan mereka dalam keadaan sakit. Karena tinggal di gubuk yang kurang layak huni. Setelah itu, mereka kami amankan ke Rumah Sakit Abdul Moeis," tandasnya.
Selanjutnya, lokasi pembersihan diberikan seng oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan PUPR agar tidak dapat diakses kemudian. Selama proses pembersihan pun tidak ada perlawanan dari para pedagang.
Pasalnya, sebulan sebelum pembongkaran telah diberikan sosialisasi terkait penertiban wilayah kawasan hijau kepada pihak RT, kelurahan, bahkan pemuka adat sekitar.
"Semua mendukung, tapi dengan syarat harus diratakan secara menyeluruh. Penertiban ini pun hampir 100 persen mereka sendiri yang membongkar. Kami tinggal membersihkan gubuk yang tersisa saja," sambungnya.
Ditemui di tempat yang sama, Camat Samarinda Kota Anis Siswantini membenarkan telah ada koordinasi sebelumnya kepada ketua PKL. Sehingga, tidak ada lagi perlawanan saat pembersihan.
"Alhamdulillah semua berjalan dengan lancar, tidak ada keributan. Karena memang sebelumnya kami telah melakukan koordinasi," tuturnya.
Ketua PKL Bersatu Samarinda Pamme pun meminta pemerintah melakukan penertiban menyeluruh kepada PKL di bantaran jalur hijau. "Jangan hanya di daerah Pasar Segiri yang dibersihkan dari pedagang," pungkas Pamme. (*/ela/kri/k8)