Sehari Kuota Dibatasi, Permohonan dan Perpanjangan SIM Wajib Daftar Online

- Sabtu, 30 Mei 2020 | 12:55 WIB
ilustrasi
ilustrasi

SAMARINDA–Selama wabah Covid-19 melanda, sejumlah pelayanan publik dihentikan sementara. Termasuk pelayanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Namun, memasuki era new normal, pelayanan akan dibuka kembali.

Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Erick Budi Santoso menuturkan, pelayanan SIM kembali normal sejak 2 Juni mendatang. Untuk prosedur pelayanan pada era new normal, nantinya berbeda dengan sebelumnya. Pemohon tak bisa langsung bertolak ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Polresta Samarinda. Melainkan harus mendaftar dahulu di website yang disediakan. Setelah mendaftar secara online, dan mendapatkan waktu pelayanan, persyaratan administrasi baru bisa diserahkan.

"Tentu berbeda untuk kondisi saat ini. Kami masih uji coba sistem (website), nanti masyarakat harus daftar dulu sebelum ke satpas," kata Erick, Jumat (29/5). "Paling lambat besok (hari ini) sudah siap website untuk kami launching, nanti dirapatkan dengan Direktorat Lalu Lantas (Ditlantas) Polda Kaltim," sambungnya.

Selain mendaftarkan melalui website, jumlah kuota nantinya dibatasi. Maksimal hanya untuk 100 orang setiap harinya. Itu harus menjaga jarak dan memakai masker. "Waktunya akan diatur nantinya, jadi misalkan pendaftaran di website sudah penuh dalam sehari, bisa daftar di hari selanjutnya," ungkap perwira menengah melati satu itu.

Lokasi pelayanan permohonan SIM baru dan perpanjangan SIM juga akan dibedakan. Pelayanan perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan di tempat pelayanan SIM keliling. Yakni di Taman Samarendah dan di gerai pelayanan SIM Samarinda Square. "Berbeda tempat, daftarnya juga online dulu, setiap tempat juga hanya melayani maksimal 30–40 orang," kuncinya.

Selain pelayanan SIM, pelayanan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) kembali buka pada waktu yang bersamaan. Tak berbeda jauh dengan pemohon SIM, tetap mengutamakan protokol kesehatan, yakni menggunakan masker dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan pelayanan. Daya tampung ruangan juga akan dibatasi. Yang diperbolehkan masuk juga hanya pemohon. Pengantar hanya diperkenankan menunggu di halaman Polresta Samarinda. (*/dad/dra2/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X