29 Aduan Masuk Posko THR

- Sabtu, 30 Mei 2020 | 12:35 WIB
ilustrasi
ilustrasi

BALIKPAPAN - Hingga berakhirnya Posko THR Keagamaan pada H-1 Lebaran atau Sabtu (23/5), tercatat tenaga kerja (naker) yang melaporkan aduan tahun ini sebanyak 29 kasus. Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) membuka posko ini selama 11 hari, tepatnya dari 12 Mei.

Plt Kepala Disnaker Arbain Side menuturkan, seluruh kasus diselesaikan dengan berbagai cara. Pihaknya menindaklanjuti aduan ke setiap perusahaan. “Kami upaya persuasif ke perusahaan yang diadukan melalui media telepon, e-mail, hingga WhatsApp,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, perusahaan yang diadukan terdiri dari berbagai sektor. Misalnya konstruksi, jasa hiburan, restoran, perhotelan, asuransi, telekomunikasi, pembiayaan, katering, properti, alat berat, hingga penyedia jasa. Beberapa aduan yang masuk ke posko berhasil mendapat jalan keluar.

Perusahaan sudah melaksanakan pembayaran THR. “10 aduan telah dilaksanakan pembayaran THR-nya oleh perusahaan,” sebutnya. Kemudian 7 aduan hanya bersifat konsultasi, sehingga pihaknya tidak mengambil langkah tindak lanjut. Selanjutnya terdapat dua perusahaan tidak diberikan contact person manajemen oleh pelapor.

“Ada juga satu aduan dari perusahaan yang bukan kewenangan Disnaker Balikpapan, tapi di Kutai Barat,” ujarnya. Namun, Arbain sebagian besar juga kasus diselesaikan dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Setidaknya dari 29 aduan, ada 7 perusahaan yang akan menempuh jalur tersebut.

Dia menjelaskan, mekanisme perselisihan hubungan industrial tersebut ditempuh melalui perundingan bipartit. Artinya musyawarah antara pengusaha dan pekerja dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Upaya ini menjadi salah satu opsi jika persuasi Disnaker pun tidak membuahkan hasil.

Namun, pihak perusahaan tetap tidak membayarkan hak pekerja. “Maka pihak pekerja dapat menempuh upaya mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial,” ungkapnya. Selanjutnya, jika upaya bipartit juga gagal tidak tercapai kesepakatan, lalu mengikuti ketentuan UU Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 4 Ayat 1.

Aturan ini berbunyi jika salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. “Melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan,” bebernya.  

Dia menambahkan, jumlah aduan ini tidak begitu signifikan. Melihat pekerja turut memahami kondisi pandemi Covid-19 yang menjadi musibah tahun ini. Sementara itu, tingkat ketaatan perusahaan melaporkan pelaksanaan pembayaran THR keagamaan pada tahun ini justru meningkat.

Terakhir hingga Posko THR Keagamaan 2020 ditutup, dia mengatakan sebanyak 225 perusahaan telah menyampaikan laporan pembayaran hak pekerja. “Laporan ini meningkat dibandingkan 2019 hanya sebanyak 54 perusahaan melapor,” tutupnya. (gel/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X