New Normal, Layani Online dan Konvensional

- Sabtu, 30 Mei 2020 | 12:32 WIB
Layanan online ini dibuka Disdukcapil untuk mempermudah proses kepengurusan selama pandemi. Sayangnya masih banyak warga kurang familier dengan teknologi.
Layanan online ini dibuka Disdukcapil untuk mempermudah proses kepengurusan selama pandemi. Sayangnya masih banyak warga kurang familier dengan teknologi.

Layanan online ini dibuka Disdukcapil untuk mempermudah proses kepengurusan selama pandemi. Sayangnya masih banyak warga kurang familier dengan teknologi.

 

 

BALIKPAPAN–Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang dilakukan secara online masih berlangsung. Pelayanan berbasis daring atau online itu mulai diberlakukan pada 23 Maret lalu. Sejauh ini server atau website tidak ada gangguan. Hingga 23 Mei, Disdukcapil mencatat ada 14.500 pelayanan yang dilakukan melalui online.

"Tetap paling banyak adalah layanan KTP. Tertinggi hingga 7 ribuan jumlahnya. Rata-rata per hari kami melayani 340-370 berkas masuk. Angka itu sebenarnya tidak beda jauh, mungkin karena situasi saja. Sebelum corona ini ‘kan sehari biasa 700-800 yang kami layani," ucap Helmi Hasbullah, Kepala Disdukcapil Balikpapan.

Layanan online ini dilakukan untuk mempermudah proses transaksi selama pandemi. Hanya saja diakui masih banyak masyarakat kurang familier dengan teknologi. Alhasil berkas hanya separuh dari sebelumnya. Tapi, seiring waktu dikatakan masyarakat nantinya diharapkan kian terbiasa. Sehingga, ketika new normal diterapkan, pelayanan secara online tetap dapat dilakukan di samping secara konvensional, datang ke kantor Disdukcapil langsung.

"Ya, meski nanti new normal, pelayanan online dan langsung (tatap muka) tetap dilakukan," ujarnya.

Semua pelayanan 24 jam. Waktu pelayanan sama dengan 4 hari kerja, karena dalam sehari hanya ada 6 jam pelayanan. Itu di luar tanggal merah/libur. Dikatakan, semua layanan melalui online baik pembuatan KTP, KK, akta kelahiran, surat pindah. Informasi link dan website bisa cek gratis.

Ketika membuka website atau link, masyarakat menyesuaikan dengan kebutuhan. Lalu terdapat formulir yang tersedia dalam bentuk Google Form, sehingga tinggal diisi, tanpa perlu di-download. Setelah itu, tinggal menunggu notifikasi yang dikirim melalui SMS. Ketika notifikasi melalui SMS telah diterima, pemohon tinggal mendatangi kantor Disdukcapil dan menunjukkan SMS tersebut.

"Silakan klik link sesuai kebutuhan pelayanan Anda. Silakan mengisi data secara lengkap, beserta nomor HP yang aktif. Atau bisa menerima SMS untuk mendapat notifikasi jadwal pengambilan," beber Helmi.

Proses pengambilan pun berjalan tidak lebih dari lima menit. Setelah diserahkan pemohon bisa langsung pulang ke rumah. Helmi pun kembali mengingatkan, bagi pemegang surat keterangan (suket)/KTP sementara agar bisa mengambil KTP-el mereka. Karena semua telah selesai cetak. Dia menyebut, di Balikpapan sejak Mei 2019 lalu, ada 21 ribu pemohon atau orang yang memegang suket.

Dijelaskan, bagi pemegang suket segera mendaftar online untuk pengambilan KTP-el. Ini dilakukan demi menjaga social distancing dan pembatasan saat pengambilan KTP nantinya. (lil/ms/k15)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X